Pengertian, Tujuan dan Manfaat Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Bank Indonesia tertanggal 21 juni 2017 telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional – GPN (National Payment Gateway - NPG). Melalui PBI ini akan ditata infrastruktur, instrumen kelembagaan, dan mekanisme sistem pembayaran dalam mewujudkan ekosistem pembayaran nasional.

Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Latar belakang

Penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki penduduk di atas 250 juta jiwa sangatlah penting. Berdasarkan statistik sistem pembayaran BI per mei 2017, penggunaan kartu sebagai alat pembayaran (APMK) yaitu kartu ATM dan kartu debet tercatat 137,2 juta keping kartu dengan jumlah transaksi harian mencapai 11 sampai 14 juta transaksi per hari. kemudian 80% transaksi pembayaran tersebut dilakukan di dalam negeri sedangkan sisanya 20% transaksi dilakukan di luar negeri. 

Melihat betapa besarnya transaksi pembayaran yang terjadi setiap harinya dan ratio komposisi transaksi pembayaran tersebut sudah seharusnya proses transaksi pembayaran dilakukan di dalam negeri.

Kemudian saat ini (2017) kondisi ekosistem pembayaran ritel domestik di Indonesia sudah sangat kompleks dan terfragmentasi karena berbagai sistem pembayaran yng ada masih belum saling terkoneksi dan interoperabilitas. Melalui penyelenggaraan GPN, secara bertahap hal ini akan diperbaiki sehingga instrumen pembayaran (kartu atm dan atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik dll) dan kanal pembayaran (kanal ATM, EDC, agen, paymen gateway, dll) di Indonesia akan saling interkoneksi dan interoperabilitas. 

Tujuan pembentukan Gerbang Pembayaran Nasional – GPN (National Payment Gateway - NPG) :
  • Membangun sistem pembayaran nasional yang saling terhubung, interoperabilitas dan memiliki kapabilitas untuk memproses transaksi pembayaran domestik secara optimal, aman dan efisien.
  • Sebagai sistem pendukung (backbone) strategis atas program pemerintah (G2P) seperti penyaluran bansos non-tunai, peningkatan penerimaan negara berbasis elektronik (P2G) non-tunai, elektronifikasi jalan toll (e-toll) dan sistem transportasi, mendukung e-commerce serta meningkatkan kinerja inklusif.
  • Mendorong peningkatan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia sesuai dengan program Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).
  • Mewujudkan kedaulatan sistem pembayaran nasional

Manfaat adanya Gerbang Pembayaran Nasional – GPN (National Payment Gateway - NPG) :

Biaya investasi ATM, EDC dan sistem back end lebih murah
Seluruh infrastruktur yang mendukung sistem pembayaran akan terhubung dan interoperabilitas. Melalui GPN ini mesin ATM dan EDC di pusat perdagangan dapat digunakan bersama oleh bank atau penyelenggara sistem pembayaran sehingga jumlah mesinnya lebih sedikit dan menekan biaya investasi. Biaya investasi mesin ATM dan EDC tersebut kemudian dapat di sharing bersama bank lainnya.

Biaya memproses transaksi domestik lebih efisien
Penerapan GPN mencakup pembentukan ekosistem proses transaksi pembayaran domestik yang saling terhubung antar jaringan (interconnecting switching). Selama ini seluruh transaksi pembayaran dalam negeri menggunakan kartu kredit dan debet di proses menggunakan jasa sistem pembayaran nasional (atm bersama, alto, prima, cirrus) dan sistem pembayaran asing (visa, mastercard, american express) yang masing – masing memiliki sistem tersendiri. Bahkan dengan menggunakan sistem pembayaran asing, transaksi pembayaran domestik di proses di luar negeri baru kemudian dikembalikan ke dalam negeri. Penggunaan jasa sistem pembayaran luar negeri tersebut dikenakan biaya dari setiap transaksinya. Sedangkan dengan adanya GPN yang seluruh proses pembayarannya di lakukan di Indonesia maka tidak perlu pembayaran fee ke luar negeri.
Dengan Adanya Gerbang Pembayaran Nasional seluruh transaksi domestik di proses di Indonesia dengan menggunakan infrastruktur yang ada di Indonesia. Namun untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di luar negeri masyarakat indonesia masih harus menggunakan jasa sistem pembayaran asing tersebut.

Data masyarakat terlindungi
Data transaksi masyarakat akan disimpan dengan aman oleh lembaga nasional yang infrastrukturnya berada di Indonesia. Salah satu persyaratan menjadi lembaga switching adalah minimal 80% kepemilikan saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.

Biaya transaksi, cek saldo, tarik tunai dan transfer antar bank lebih murah
Penerapan GPN mambuat sistem pembayaran nasional lebih efektif dan efisien (seperti telah dijelaskan point di atas) sehingga dampak positif langsung dirasakan oleh masyarakat. Contohnya: saat ini biaya tarik tunai menggunakan jaringan atm bersama dikenakan biaya RP 7.500,-, cek saldo Rp 4.000,- dan biaya transfer online antar bank Rp 6.500,-. Dengan sistem GPN seluruh infrastruktur dan sistem sudah terkoneksi dan interoperabilitas serta penerapan sharing biaya investasi sehingga biaya – biaya tersebut diatas dapat diturunkan lebih murah lagi.

Dalam PBI tersebut diatur pihak penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung dengan GPN sedangkan Bank Indonesia (BI) bertindak sebagai pengawas sistem pembayaran. Adapun Penyelenggara Gerbang Pembayaran Nasional adalah : 

1. Lembaga Standar
Lembaga standar ini berbadan hukum dan memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan dan mengelola standar – standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran dan switching serta security. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) akan menjadi lembaga standar di sistem GPN ini karena merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional.

2. Lembaga Switching
Lembaga switching ini berfungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik (dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia) dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas.

Kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi lembaga switching adalah :
  • Telah memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
  • Telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia.
  • Memiliki kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh warga indonesia dan/atau badan hukum indonesia.
  • Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switching di gerbang pembayaran nasional.
  • Pihak yang mengajukan permohonan sebagai lembaga switching, selain memenuhi persyaratan diatas juga harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)

Contoh perusahaan penyelenggara switching nasional adalah atm bersama, alto, prima. Selama ini perusahaan switching nasional tersebut meproses data transaksi pembayaran menggunakan kartu debet.

3. Lembaga Services
Lembaga service bertugas antara lain untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah, melakukan rekonsiliasi, kliring dan setelmen dan mengembangkan sistem untuk mencegah fraud, manajemen resiko dan mitigasi resiko, mengelola life cycle atas secure access module (SAM) dan mobile apps, menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen dan melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia terkait kegiatan service.

Pihak terhubung
Pihak terhubung dengan GPN terdiri dari bank umum, bank syariah dan lembaga selain bank. Dalam rangka pelaksanaan interkoneksi dan interoperabilitas serta routing domestik di lembaga switching, pihak yang terhubung dengan GPN wajib memenuhi dan melaksanakan standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dikelola oleh lembaga standar, memenuhi ketentuan oleh lembaga services, serta wajib terhubung dengan GPN dengan cara menjadi anggota pada paling sedikit 2 (dua) lembaga switching untuk masing – masing instrumen dan atau kanal pembayaran kecuali untuk instrumen yang saling berinteroperabilitas tanpa lembaga switching.

Di dalam PBI tentang GPN ini diatur juga tentang branding, skema harga dan fitur layanan, yaitu :

Branding
Branding nasional mencakup pembuatan logo nasional sebagai simbol atau identitas nasional yang dimaksudkan untuk memperluas akseptasi (penerimaan atau pemahaman) dan meningkatkan engagement (kesadaran) untuk memudahkan komunikasi dan pemahaman masyarakat.

Logo Nasional - Gerbang Pembayaran Nasional

Skema harga
Kebijakan skema harga dalam GPN ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut :

- Mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan dan inovasi
- Didasari pada aspek cost of recovery ditambah margin yang wajar, risiko dan kenyamanan
- Penetapan besaran dan struktur tarif dan bea


Penetapan kebijakan skema harga ini dapat mempertimbangkan masukan dari pihak lain seperti industri pembayaran dan asosiasi.

Fitur layanan
Fitur layanan yang diatur dalam PBI ini adalah fitur layanan minimum yang harus disediakan oleh penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung dengan GPN. Fitur tersebut adalah pembayaran, transfer, tarik tunai, cek saldo atau fitur layanan lainnya yang disesuaikan untuk masing – masing instrumen. Sesuai perkembangan dan inovasi, transaksi pembayaran yang di proses melalui GPN dapat ditambahkan fitur layanan lainnya.

Penerapan GPN di Indonesia dilakukan dengan melakukan kajian best practice tentang sistem pembayaran yang sudah diberlakukan di negara – negara seperti Tiongkok dengan Union pay, Jepang dengan JCB, Malaysia dengan Mycard dan Singapore dengan Nets. 

Sumber :
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 19/8/PBI/2017 tentang gerbang pembayaran nasional
- Frequently asked question PBI nomor 19/8/PBI/2017 tentang gerbang pembayaran nasional
- Intisari dari berbagai sumber


0 Response to "Pengertian, Tujuan dan Manfaat Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)"

Post a Comment