8 Manfaat Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi Perekonomian Indonesia

8 Manfaat Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi Perekonomian Indonesia

Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang di jalankan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla merupakan kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar. Dasar hukum program ini adalah undang – undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini tidak hanya terkait bidang fiskal terutama pajak namun juga mempengaruhi secara umum stabilitas ekonomi makro maupun mikro di berbagai aspek perekonomian. Manfaat positif program ini dapat dilihat dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Berikut ini adalah 8 manfaat program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi perekonomian Indonesia :

  1. Besarnya dana repatriasi yang masuk dapat membuat tingkat suku bunga bank turun. Dana repatriasi yang masuk perbankan akan mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) bank. Dengan derasnya aliran dana repatriasi yang masuk dari luar negeri, maka aset perbankan nasional akan semakin besar. Morgan stanley menyatakan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan memperlonggar loan to deposit ratio (LDR) perbankan nasional hingga 14 persen dari 93 persen menjadi 79 persen. Ini berarti semakin besar ruang dan kemampuan bagi bank untuk menyalurkan kredit. Hal ini penting karena rasio kredit terhadap PDB baru mencapai 35 persen. Sementara saat ini LDR bank – bank nasional sudah di atas 90 persen. Pada akhirnya peningkatan likuiditas pada sistem perbankan nasional ini akan menurunkan suku bunga pinjaman (kredit). Suku bunga pinjaman yang rendah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk meminjam dana untuk berinvestasi produktif di sektor riil.
  2. Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan momentum reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Kedepannya data basis pajak di Indonesia menjadi lebih baik. Pelaksanaan undang – undang pengampunan pajak (Tax Amnesty) memperluas dan memperbaiki basis data perpajakan menjadi lebih valid, komprehensif dan terintegrasi untuk peningkatan penerimaan pajak di tahun – tahun selanjutnya. Pengumpulan basis data dan informasi pajak juga untuk membangun kepatuhan jangka panjang. Tax amnesty digunakan sebagai alat untuk menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh (belum memiliki NPWP) dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan (deklarasi dan repatriasi) sehingga informasi – informasi tersebut bisa digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
  3. Masuknya dana repatriasi dan dikenakannya uang tebusan bagi yang mendeklarasikan hartanya diharapkan menambah penerimaan negara untuk APBN 2016 maupun tahun - tahun sesudahnya. Uang tebusan dari program pengampunan pajak dapat masuk menjadi penerimaan negara. Uang tebusan yang di terima dari wajib pajak akan menambah kemampuan belanja modal (spending) pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan sarana kesehatan, penyediaan perumahan dan pembangunan infrastruktur.
  4. Warga negara Indonesia yang ikut program pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan terhindar dari penegakan hukum perpajakan. Kedepannya sektor keuangan global akan semakin transparan hal ini terlihat dengan disepakatinya pertukaran informasi antar negara (Automatic Exchange of Information /AEoI) yang akan berlaku pada september 2018. Berdasarkan kesepakatan AeoI ini data (aset) perbankan yang disimpan di negara manapun dapat diketahui. Informasi yang diperoleh melalui AEoI dikombinasikan dengan data yang di peroleh oleh program pengampunan pajak (Tax Amnesty) akan menjadi bank data yang berguna untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Sedemikian ketika AEoI ini berlaku, warga negara asal (WNI) yang ketahuan memiliki aset (harta) di luar negeri namun tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi hukum. Tentunya program Pengampunan Pajak ini diharapkan menjadi program yang menguntungkan khususnya bagi wajib pajak maupun calon wajib pajak yang hartanya masih tersimpan di luar negeri dan di dalam negeri. Jadi dengan diterapkannya program tax amnesty sebelum 2018 maka warga negara (WNI) dapat ikut program ini dan terhindar dari penegakan hukum. Catatan : Dalam undang – undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang diberi pengampunan pajak adalah penghapusan sanksi denda dan pidana perpajakan sedangkan pidana lainnya (misal korupsi) masih bisa di usut oleh para penegak hukum.
  5. Untuk mendukung kebijakan pengampunan pajak ini, pemerintah akan melakukan revisi pada undang – undang terkait diantaranya UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah serta kebijakan strategis lain di bidang pajak dan perbankan. Reformasi perpajakan dari sisi PPh di harapkan merevisi tarif pajak penghasilan final menjadi sekitar 17 % sampai 20 % dan diiringi dengan perbaikan iklim usaha di Indonesia (deregulasi) agar perusahaan lebih tertarik berbisnis dan membayar pajak di Indonesia.
  6. Meningkatnya nilai tukar rupiah dan membaiknya pasar modal. Derasnya dana repatriasi yang masuk ke pasar keuangan membantu meningkatkan nilai transaksi dan harga saham di bursa. Respon positif pasar keuangan terlihat dari besarnya dana asing yang masuk ke pasar modal (IHSG) yaitu telah masuk Rp 9,5 triliun hanya dalam tenggang waktu 9 hari kerja bursa (28 juni 2016 – 15 juli 2016). Transaksi di BEI meningkat tajam dan transaksi rata – rata harian Rp 6,5 triliun per hari. Net buy asing terutama pada sektor perbankan yang merupakan tempat penampungan pertama dana – dana program pengampunan pajak. Sektor lainnya yang diuntungkan oleh program ini dan berpeluang meningkat harga sahamnya adalah di sektor properti, ritel dan consumer goods. Aliran modal dari dana WNI di luar negeri (repatriasi) juga akan memperkuat nilai tukar rupiah.


  7. Meningkatnya investasi kegiatan usaha UMKM dan usaha besar. Dengan besarnya dana yang tersedia dari hasil repatriasi program tax amnesty, lembaga keuangan (perbankan, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya) memperoleh dana yang besar yang dapat disalurkan (kredit) kepada pengusaha UMKM dan usaha besar dengan suku bunga yang lebih rendah dan bersaing dibandingkan suku bunga pinjaman dari bank luar negeri. Dengan menguatnya nilai tukar rupiah maka impor barang modal juga dapat lebih murah.
  8. Aliran dana tax amnesty diharapkan bisa digunakan sebagai modal pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Gubernur BI Agus Martowardojo memperkirakan program tax amnesty dapat memperkuat nilai tukar (kurs) rupiah sebesar Rp 150/US dolar dan akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia 0,3 persen di tahun 2016 ini menjadi 5,30 persen dari perkiraan awal 5,04 persen. Serta akan terus meningkat hingga 5,70 persen di tahun 2017 mendatang. Dengan berjalannya proyek infrastruktur dan tumbuhnya pabrik manufaktur maka akan banyak lapangan pekerjaan baru yang tercipta. Dampak positif kebijakan tax amnesty seperti yang dijabarkan di atas secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.  

Demikianlah 8 manfaat program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi Perekonomian Indonesia. Mari kita dukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) demi kesejahteraan dan kemandirian bangsa Indonesia.

0 Response to "8 Manfaat Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi Perekonomian Indonesia"

Post a Comment