Tujuan dan Manfaat Local Currency Settlement (LCS) Framework

Pada tanggal 11 desember 2017, Bank Indonesia (BI) menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT) terkait penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand (Local Currency Settlement (LCS) Framework). Kesepakatan kerjasama ini berlaku efektif mulai tanggal 2 januari 2018.

Local Currency Settlement (LCS) Framework

Apa itu Local Currency Settlement (LCS) Framework ?

Local Currency Settlement (LCS) framework adalah kesepakatan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal yaitu rupiah, ringgit dan baht dalam transaksi pembayaran barang dan jasa antara Indonesia, Malaysia dan Thailand. Pada LCS penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing – masing negara dimana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yuridiksi wilayah negara masing – masing.

Contoh : penyelesaian transaksi perdagangan Indonesia dan Malaysia dapat dilakukan dalam mata uang rupiah, namun setelmen transaksi rupiah tetap dilakukan di Indonesia. Sebaliknya jika transaksi perdagangan Indonesia dan Malaysia dilakukan dalam mata uang ringgit, maka setelmen transaksi tersebut dilakukan di Malaysia.

Latar belakang LCS

Kerjasama ini dilakukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (rupiah, ringgit dan baht) secara lebih luas untuk setelmen perdagangan antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand. 

Hal ini juga didasarkan pada telah terjalinnya hubungan perdagangan yang baik selama ini. Thailand dan Malaysia termasuk dalam sepuluh besar mitra dagang utama Indonesia. Di sisi impor, Malaysia dan Thailand merupakan negara asal impor Indonesia kelima dan ke enam terbesar.

Tujuan Local currency settlement (LCS) Framework

Terdapat beberapa tujuan yang hendak di capai atas kerjasama LCS ini, yaitu :

1. Meningkatkan hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia – Malaysia – Thailand.

Total perdagangan antar tiga negara ini (Indonesia, Malaysia dan Thailand) selama 5 tahun terakhir tercatat USD 1,2 triliun atau setara dengan Rp 1.620 triliun atau sekitar 50 persen dari total perdagangan ASEAN.

Berdasarkan data perdagangan 3 tahun terakhir antara Indonesia dan Thailand, tercatat rata – rata impor Indonesia dari Thailand mencapai USD 10 miliar atau 5,7 persen dari keseluruhan impor dari mitra dagang Indonesia. Sedangkan ekspor Indonesia ke Thailand rata – rata mencapai USD 5,9 miliar atau 3,4 persen dari keseluruhan (total) ekspor ke mitra dagang Indonesia.

Sedangkan data perdagangan dengan Malaysia 3 tahun terakhir tercatat, rata - rata impor adalah USD 11,5 miliar atau 6,6 persen dari keseluruhan impor dari mitra dagang Indonesia. Sedangkan rata – rata ekspor Indonesia ke Malaysia mencapai USD 9,6 miliar atau 5,5 persen dari total ekspor ke mitra dagang Indonesia.

Dari data ekspor dan impor di atas penggunaan mata uang baht dalam transaksi impor dari Thailand hanya USD 0,28 miliar atau 0,2 persen dari keseluruhan pembayaran impor Indonesia. Sedangkan penggunaan ringgit dalam transaksi impor dari Malaysia hanya USD 0,44 miliar atau 0,3 persen dari keseluruhan pembayaran impor Indonesia.

Dengan adanya kerjasama LCS framework ini diharapkan perdagangan bilateral Indonesia – Malaysia – Thailand semakin meningkat baik dari nilai ekspor – impor maupun dalam penggunaan mata uang lokal sebagai instrumen penyelesaian transaksi perdagangan.

2. Mendorong pendalaman pasar keuangan dan mengurangi ketergantungan terhadap dolar amerika.

Harapannya dari kerja sama LCS framework ini, mata uang lokal (rupiah, ringgit dan baht) dapat lebih sering digunakan oleh masyarakat dalam perdagangan ekspor impor sehari – hari. Sehingga ketergantungan negara terhadap mata uang amerika (USD) dalam perdagangan bilateral dapat dikurangi. Hal ini kedepannya dapat membuat nilai tukar rupiah lebih stabil.

3. Menjaga dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan negara

Pada dasarnya negara perlu mendiversifikasikan risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangannya. Salah satunya yang berhubungan dengan pengelolaan hutang, investasi ataupun perdagangan menggunakan valuta asing. Diversifikasi ini merupakan kebijakan strategis agar perekonomian Indonesia tetap stabil terhadap gangguan atau volatilitas yang terjadi pada mata uang negara tertentu.

Siapa yang di untungkan dengan adanya Kerjasama LCS ini?

Dari kerjasama peningkatan penggunaan mata uang lokal ini, pelaku bisnis di negara tersebut di untungkan seperti pelaku bisnis individu, perusahaan tunggal, perusahaan kemitraan dan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor barang dan jasa.

Manfaat dari kerjasama LCS 

Terdapat beberapa manfaat dari kerjasama Local Currency Settlement (LCS) ini yaitu :

1. Transaksi perdagangan antar negara menjadi lebih cepat, efisien dan murah

Pelaku usaha ekspor impor dapat langsung menukar mata uang nya pada bank lokal yang ditunjuk  ke mata uang negara tujuan (misal menukar dari rupiah ke ringgit) tanpa terlebih dahulu membeli valuta asing dolar amerika (USD). Hal ini mempersingkat tahapan dan mengurangi biaya dalam penyelesaian transaksi perdagangan. Dari sebelumnya pelaku usaha terkena biaya spread mata uang dua kali yaitu saat menukar rupiah (IDR) ke dolar amerika (USD) dan kemudian saat menukar kembali dolar amerika ke ringgit (MYR). Menjadi langsung menukar rupiah (IDR) yang di miliki ke ringgit (MYR) tanpa perlu menukarnya ke dolar amerika (USD) terlebih dahulu, sehingga hanya dikenakan biaya satu kali spread mata uang.

2. Meningkatkan kemudahan berbisnis (the easy of doing business) antar negara

Melalui kerjasama ini, entitas di Indonesia dapat memperoleh berbagai layanan jasa keuangan dalam mata uang ringgit atau baht seperti deposit, pembiayaan dan hedging valuta asing melalui bank yang di tunjuk sebagai pelaksana LCS di Indonesia (setelmen dilakukan di negara sendiri). Sebaliknya entitas di Malaysia atau Thailand dapat memperoleh layanan jasa keuangan tersebut diatas dalam mata uang rupiah melalui bank yang ditunjuk sebagai pelaksana LCS di Malaysia atau Thailand (setelmen dilakukan di negaranya sendiri).


Bagaimana implementasi dari LCS Framework

Berdasarkan kerjasama ini Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, dan Bank of Thailand telah menunjuk beberapa bank (Appointed Cross Currency Dealer, ACCD) yang memiliki kriteria kualifikasi utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.

Bank – bank yang ditunjuk tersebut antara lain memenuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, permodalan yang kuat, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan kantor cabang yang luas di negara asal (home country).

Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) adalah bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di masing – masing negara.
Daftar bank ACCD dari Indonesia yang melayani LCS adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Mandiri (persero) Tbk, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Sementara ini bank Indonesia hanya menunjuk ke enam bank tersebut untuk melayani framework LCS kedepannya akan diperluas.

Adapun bank ACCD dari Malaysia, bank yang melayani LCS adalah CIMB bank berhad, Malayan banking berhad, Hong leong bank berhad, Malayan banking berhad, Public bank berhad, RHB bank berhad, Bank of tokyo – mitsubishi UFJ Malaysia berhad, dan united overseas bank berhad.

Sedangkan bank ACCD dari Thailand, bank yang melayani LCS adalah bangkok bank PCL, Bank of Ayudhya PCL, Kasikorn bank PCL, Krungthai bank PCL, Siam commercial bank PCL, CIMB thai dan UOB thai PCL.

Pengaturan operasional bank ACCD di Indonesia

Dalam melakukan operasionalisasi sebagai ACCD, bank di Indonesia berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/II/PBI/2017 mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank. PBI tersebut telah diterbitkan pada tanggal 2 oktober 2017 yang mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2018. Dan PADG ekstern tentang penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dan Thailand, antara Indonesia dan Malaysia.

Selain itu bank ACCD tersebut dalam melakukan kegiatannya dan transaksi yang terkait dengan LCS juga tunduk pada guideline yang ditetapkan oleh bank sentral di negara mitra.

Acuan kurs yang di gunakan

Bank yang ditunjuk diharuskan untuk menyediakan kuotasi kurs jual dan beli harian (daily rate) mata uang antara Indonesia rupiah dengan Malaysia ringgit, atau Indonesia rupiah dengan Thailand baht secara langsung. Kurs valuta asing ini mengacu pada data dari reuters atau bloomberg.

Sumber referensi:

Website Bank Indonesia
Sesi Tanya - Jawab – Local Currency Settlement (LCS) berbasis Appointed Cross Currency Dealers (ACCD)
Intisari dari artikel di Internet

0 Response to "Tujuan dan Manfaat Local Currency Settlement (LCS) Framework"

Post a Comment