Paradigma, Prinsip dan Karakteristik Transaksi Syariah

Paradigma, Prinsip dan Karakteristik Transaksi Syariah

Paradigma Transaksi Syariah

Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Allah swt sebagai amanah (kepercayaan illahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah). Substansinya adalah bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Dengan cara ini akan terbentuk integritas yang akhirnya akan membentuk karakteristik tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.

Prinsip Transaksi Syariah

Transaksi syariah berasaskan pada prinsip berikut ini :

1. Persaudaraan (Ukhuwah)

Maksudnya transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan saling beraliansi (tahaluf).

2. Keadilan (‘Adalah – ‘Adl)

Maksudnya selalu menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Realisasi prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang adanya unsur berikut ini :
  • Riba atau bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau fadh. Riba sendiri diartikan sebagai tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam – meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya. Atau transaksi antar barang, termasuk pertukaran uang sejenis secara tunai atau ditangguhkan dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
  • Tidak zalim. Baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan. Kezaliman disini maksudnya adalah memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai tempatnya atau posisinya.
  • Tidak mengandung unsur judi atau bersikap spekulatif (untung – untungan) yang tidak berhubungan langsung dengan produktivitasnya di sektor riil (Maysir).
  • Unsur ketidakjelasan, manipulasi, dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad, seperti : Ketidakpastian penyerahan objek akad, tidak ada kepastian kriteria kualitas, kuantitas, harga objek, atau eksploitasi karena salah satu pihak tidak mengerti isi perjanjian (gharar). Sedangkan ketidakjelasan dalam akad terjadi jika suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus (shafqatain fi al-shafqah), sehingga terjadi ketidakjelasan (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan atau diberlakukan. Hal ini terjadi bila ada akad yang dapat memenuhi ketiga faktor berikut yaitu : objek akad sama, pelaku sama dan jangka waktu sama. Contoh : transaksi lease and purchase (sewa -  beli), mengandung gharar, karena ada ketidakpastian akan mana yang berlaku. Akad beli atau akad sewa. 
  • Haram atau segala urusan yang dilarang tegas dalam al – qur’an dan as – sunah, baik dalam barang atau jasa ataupun aktivitas operasional lainnya yang terkait.

3. Kemaslahatan (Maslahah)

Maksudnya segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individu dan kolektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur, yaitu halal (patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib (membawa kebaikan dan bermanfaat). Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi keseluruhan unsur – unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap agama (di’en), intelektual (‘aql), keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs) serta harta benda (mal). 

4. Keseimbangan (Tawazun

Maksudnya keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi juga memperhatikan kepentingan semua pihak sehingga semua dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi tersebut.

5. Universalisme (Syumuliyah - Alamiyah)

Maksudnya secara esensi dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Karakteristik Transaksi Syariah

Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asa transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan antara lain :
  1. Transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
  2. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
  3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
  4. Tidak mengandung unsur riba
  5. Tidak mengandung unsur kezaliman
  6. Tidak mengandung unsur maysir
  7. Tidak mengandung unsur gharar
  8. Tidak mengandung unsur haram
  9. Tidak menganut prinsip waktu adalah uang (time value of money). Karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al – ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).
  10. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (Ta’aluq) dalam satu akad.
  11. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (Najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (Ihtikar)
  12. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap – menyuap (Risywah) baik dalam bentuk uang, fasilitas atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi. Suap dapat merusak sistem yang ada di masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketidaksamaan perlakuan.


Karakteristik transaksi syariah tersebut di atas dapat diterapkan pada transaksi bisnis yang bersifat komersial maupun yang bersifat non komersial.

Sumber Referensi :

Akuntansi Syariah di Indonesia. Sri Nurhayati dan Wasilah, 2017. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Karim, Adiwarman, 2003. Jakarta: International Institut of Islamic Thought Indonesia.

1 Response to "Paradigma, Prinsip dan Karakteristik Transaksi Syariah"