Menata Industri Pegadaian melalui POJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian

Penyelenggaraan usaha pergadaian (atau sering di sebut pegadaian, usaha jasa gadai) memperluas layanan jasa keuangan dengan memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan seperti perbankan dan perusahaan multifinance. Perusahaan pergadaian hadir memberikan solusi dengan mampu menyediakan dana tunai secara mudah, cepat dan prosedur yang sederhana bagi masyarakat.

Sejatinya usaha pergadaian telah diatur dan diawasi oleh pemerintah sejak jaman pemerintahan hindia belanda. Namun peraturan hanya mengatur usaha pergadaian milik pemerintah, sebelum POJK ini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan usaha gadai oleh perusahaan swasta. Saat ini di kota – kota besar selain pergadaian milik pemerintah, mulai banyak pergadaian swasta yang memberikan layanan jasa gadai Seperti jasa kredit gadai, jasa penitipan barang, jasa penaksiran nilai barang dan gold counter. Seiring dengan pertumbuhan industri tersebut maka usaha pergadaian di Indonesia perlu di atur dan diawasi. Hal ini agar persaingan sehat antara pergadaian pemerintah dan swasta tetap terjaga, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang Otorita Jasa Keuangan (OJK), usaha pergadaian merupakan lembaga jasa keuangan yang diatur dan berada dalam pengawasan OJK. Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya tersebut, OJK memerlukan payung hukum di bidang usaha gadai. POJK No.31/POJK.05/2016 inilah yang menjadi landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi usaha pergadaian di Indonesia.

Pergadaian - Usaha Jasa Gadai

POJK ini memuat kewajiban perusahaan pergadaian untuk mendaftar, memperoleh izin usaha dari OJK serta memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pergadaian. 

Point – Point Utama Peraturan Otorita Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian :

1. Seluruh badan hukum usaha pergadaian harus terdaftar dan memiliki izin usaha dari OJK (POJK No.31/POJK.05/2016 pasal 5, pasal 8 dan pasal 9)

Peraturan OJK ini memuat kewajiban Perusahaan Pergadaian untuk mendaftar dan mendapat izin usaha pergadaian dari OJK. Terkecuali Perusahaan Pergadaian Pemerintah karena telah diawasi oleh OJK sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku. Oleh karena itu, Perusahaan Pergadaian Pemerintah tidak perlu mengajukan lagi permohonan izin usaha kepada OJK. 

Permohonan pendaftaran pelaku usaha pegadaian diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK diundangkan (POJK ini diundangkan sejak 1 agustus 2016). Setelah terdaftar, perusahaan pergadaian wajib mengurus izin usaha perusahaan pergadaian.

Bagi mereka yang belum mengantongi izin usaha pergadaian, OJK memberi kesempatan untuk mengurus izin hingga batas waktu 29 juli 2019. Jika setelah tanggal tersebut perusahaan pergadaian tidak mengurus izin usaha perusahaan pergadaian maka OJK akan berkoordinasi dengan satuan tugas investasi untuk melakukan penindakan.

Pendaftaran Usaha Pergadaian (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 5)

Permohonan pendaftaran Pelaku Usaha Pergadaian di sampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 
  1. Akta pendirian badan usaha termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang.
  2. Bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm dari pemilik kecuali koperasi, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  3. Surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang;
  4. Bukti telah melakukan kegiatan usaha; dan
  5. Foto unit layanan (outlet) berukuran 4R/5R.
OJK memberikan persetujuan atas permohonan pendaftaran paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan OJK ini.

Pelaku Usaha Pergadaian yang pendaftarannya di setujui akan memperoleh Tanda Bukti Terdaftar. Yang dimaksud “tanda bukti terdaftar” yaitu surat yang menerangkan bahwa perusahaan telah terdaftar pada OJK sebagai Pelaku Usaha Pergadaian, bagi yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau Pelaku Usaha Pergadaian syariah, bagi yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. 

Tanda bukti terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan gadai (outlet).

Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK diundangkan. Yaitu mengajukan izin usaha perusahaan pergadaian paling lambat pada tanggal 31 Juli 2019.

Perizinan usaha perusahaan pergadaian (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 9)

Permohonan perizinan usaha perusahaan pergadaian disampaikan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 
  1. Akta pendirian badan usaha (PT atau koperasi) termasuk perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan oleh instansi berwenang. 
  2. Data anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS
  3. Data pemegang saham atau anggota pendiri:
  4. Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor
  5. Struktur organisasi yang memuat susunan personalia yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus pinjaman, Penaksir, pelayanan Nasabah, dan administrasi
  6. Rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama 
  7. Bukti kesiapan operasional (kepemilikan atau penguasaan gedung dan kantor, inventaris peralatan kantor, contoh surat bukti gadai dan formulir yang digunakan)
  8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan pergadaian
  9. Bukti setor pelunasan biaya perizinan
  10. Bukti sertifikat Penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi penaksir
  11. Surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, bagi perusahaan pergadaian yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah 
  12. Pedoman penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 

Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha sebagai: 
  • Izin Usaha sebagai Perusahaan Pergadaian, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional; atau
  • Izin Usaha sebagai Perusahaan Pergadaian Syariah, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Badan hukum usaha gadai harus berbentuk PT atau koperasi (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 2)

Bentuk badan hukum Perusahaan Pergadaian adalah perseroan terbatas atau koperasi.

Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah melakukan kegiatan Usaha Pergadaian sebelum Peraturan OJK diundangkan, dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK dan dikecualikan dari ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha, dan ketentuan permodalan. 

3. Kepemilikan saham perusahaan pergadaian dilarang langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseorangan dan atau badan usaha milik asing (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 2 dan pasal 3)

Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh:

a. negara Republik Indonesia;
b. pemerintah daerah;
c. warga negara Indonesia; dan/atau
d. badan hukum Indonesia.

Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek.

4. Model disetor perusahaan pergadaian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu kabupaten/kota atau provinsi. (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 4)

Jumlah Modal Disetor Perusahaan Pergadaian ditetapkan paling sedikit:

a. Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau
b. Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi. 

Modal Disetor tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan Pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia. 

5. Lingkup kegiatan usaha perusahaan pergadaian meliputi : (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 13 ayat 1, 2 dan 3)
  • Penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai;
  • Penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;
  • Pelayanan jasa titipan barang berharga; dan/atau
  • Pelayanan jasa taksiran.
  • kegiatan lain yang tidak terkait Usaha Pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau
  • Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
  • Kegiatan usaha tersebut di atas dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Jangka waktu peminjaman dengan jaminan (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 24)

Jangka waktu pinjaman kepada Nasabah dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai paling lama 4 (empat) bulan. Dalam hal uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai belum dilunasi sampai Dengan tanggal jatuh tempo, Perusahaan Pergadaian dapat melelang Barang Jaminan.

7. Kewajiban – kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan pergadaian

Perusahaan Pergadaian wajib mencantumkan informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut: (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 16)
  • Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; 
  • Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK; 
  • Hari dan jam operasional; dan 
  • Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi. 
POJK diterbitkan dengan mengedepankan azas keterbukaan dan perlindungan bagi masyarakat.

POJK memang tidak mengatur besaran suku bunga usaha jasa gadai, namun OJK mewajibkan pelaku usaha gadai untuk mencantumkan besaran bunga gadai yang dikenakan di konter (gerai) jasa gadai sehingga masyarakat dapat memilih terlebih dahulu sebelum menggadaikan barangnya.

Perusahaan Pergadaian wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir untuk melakukan penaksiran atas Barang Jaminan pada setiap unit pelayanan (outlet). Penaksir harus lulus sertifikasi penaksiran Barang Jaminan. (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 19)

Perusahaan Pergadaian wajib memberikan nilai taksiran atas setiap Barang Jaminan kepada Nasabah. Dalam rangka memenuhi kualitas penaksiran Barang Jaminan, Perusahaan Pergadaian wajib menyediakan alat penaksir dan menetapkan daftar harga pasar barang jaminan dengan nilai yang wajar. (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 20)

Perusahaan Pergadaian wajib memenuhi nilai minimum perbandingan antara uang pinjaman dan nilai taksiran barang jaminan dalam memberikan uang pinjaman kepada nasabah, kecuali apabila nasabah menyatakan secara tertulis menghendaki uang pinjaman yang lebih rendah. (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 21)

Perusahaan Pergadaian wajib memiliki tempat penyimpanan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan barang titipan yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Perusahaan Pergadaian wajib mengasuransikan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan barang titipan dalam rangka memitigasi risiko. (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 22 ayat 1,2,3)

Perusahaan Pergadaian wajib menyerahkan Surat Bukti Gadai kepada nasabah pada saat menerima Barang Jaminan. (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 23)

8. Sanksi bagi perusahaan pegadaian yang melanggar aturan

Perusahaan Pergadaian yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa:
  • Peringatan;
  • Pembekuan kegiatan usaha;
  • Pembatalan persetujuan penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
  • Pencabutan izin unit usaha syariah bagi Perusahaan Pergadaian Pemerintah; dan/atau
  • Pencabutan izin usaha.
Perusahaan pergadaian yang mendaftar akan mendapatkan fasilitas yang optimal dari pemerintah yaitu diberikan pelatihan manajemen pergadaian, diberikan kemudahan memperoleh sumber pendanaan, dipermudah menjalin kerjasama dengan perusahaan multifinance, dapat bergabung sebagai anggota asosiasi perusahaan pergadaian di Indonesia, perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin juga dipublikasikan di website OJK sehingga masyarakat dapat memilih mengunakan perusahaan gadai yang telah terdaftar dan diawasi OJK.

Catatan : 

Pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah (POJK No.31/POJK.05/2016 Pasal 1). 

Dalam kitab undang – undang hukum perdata pasal 1150, yang dimaksud dengan Gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang (perusahaan gadai) atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berhutang (nasabah) kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu peminjamannya. 

0 Response to "Menata Industri Pegadaian melalui POJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian"

Post a Comment