Instrumen Investasi atas Harta Wajib Pajak yang dialihkan ke Indonesia (Repatriasi) dalam rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Instrumen Investasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Untuk mendukung kesuksesan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), pemerintah membuka dan mempermudah berbagai bentuk dan instrumen investasi. Hal ini karena potensi dana yang masuk melalui program ini sangatlah besar yaitu hingga ribuan trilyun rupiah. Sehingga instrumen investasi sebagai sisi supply diharapkan tersedia cukup besar di pasar keuangan Indonesia untuk mampu mengimbangi dan menyerap seluruh dana repatriasi yang masuk melalui program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Bentuk dan instrumen investasi untuk program ini di atur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak kedalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak. Dalam PMK nomor 119/PMK.08/2016 pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa investasi atas dana yang dialihkan (repatriasi) dilakukan dalam bentuk :

a.    Surat Berharga Negara (SBN)
b.    Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
c.    Obligasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah
d.    Investasi keuangan pada bank persepsi
e.    Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya di awasi oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK).
f.    Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
g.    Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
h.    Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PMK nomor 119/PMK.08/2016 pasal 6 ayat 2 dijelaskan bahwa investasi pada ayat 1 huruf a, b, c, d, e dan huruf h ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut : 

a.    Efek bersifat utang, termasuk medium term notes
b.    Sukuk
c.    Saham
d.    Unit penyertaan reksadana
e.    Efek beragun aset
f.    Unit penyertaan dana investasi real estat
g.    Deposito
h.    Tabungan
i.    Giro
j.    Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun atau modal ventura yang mendapat persetujuan Otorita Jasa Keuangan (OJK).

Penempatan instrumen investasi di atas dilakukan melalui gateway (pintu masuk) yaitu bank, manager investasi dan perantara pedagang efek yang memenuhi ketentuan pada PMK nomor 119/PMK.08/2016 pasal 8.
Dalam rangka mempercepat terbitnya instrumen – instrumen investasi pendukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Otorita Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim satuan khusus. Tim ini memberikan pelayanan kepada emiten – emiten maupun pihak – pihak penerbit instrumen investasi dengan cara mempercepat dan mempermudah proses penerbitan instrumen investasi dari biasanya.

Peran serta pihak swasta penerbit instrumen investasi (misal penerbitan obligasi, pelepasan saham perdana (IPO) dan right issue) sangat diperlukan untuk menampung besarnya dana repatriasi yang masuk ke Indonesia sebab pemerintah sendiri tidak mungkin menampung semua dana yang masuk tersebut dan pemerintah juga memiliki keterbatasan untuk mengeluarkan instrumen investasi antara lain Surat Berharga Negara (SBN) maupun di proyek – proyek pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

0 Response to "Instrumen Investasi atas Harta Wajib Pajak yang dialihkan ke Indonesia (Repatriasi) dalam rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)"

Post a Comment