Kelebihan, Kekurangan dan Biaya Menggunakan Uang Elektronik (UE)

Penggunaan uang elektronik sedang digalakkan di Indonesia dan penerapannya diperluas dari sektor konsumer retail ke sektor lainnya seperti transportasi dan infrastuktur. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.

Pengertian Uang Elektronik (UE) 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018 Pasal 1 ayat 3, Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.

Kelebihan, Kekurangan dan Biaya Uang Elektronik

Kelebihan menggunakan Uang Elektronik (UE) :

Terdapat banyak keuntungan penggunaan uang elektronik bagi masyarakat, yaitu :

1. lebih cepat dan mudah dalam melakukan transaksi pembayaran

Penggunaan teknologi seperti RFID (Radio Frequency Identification), NFC (Near Field Communication), Barcode, dll membuat penyelesaian transaksi pembayaran UE dapat dilakukan dalam beberapa detik saja. Prosedurnya pun mudah yaitu hanya dengan menempelkan atau mendekatkan kartu UE ke mesin reader maka transaksi pembayaran dapat dilakukan. Contoh : pembayaran saat naik transjakarta dan pembayaran di gerbang tol menggunakan UE menjadi lebih cepat (antrian lebih singkat).

2. Menghindari uang palsu, karena transaksi tercatat langsung secara elektronik

Bukan rahasia lagi jika banyak uang tunai yang dipalsukan, dengan UE maka anda terhindar dari resiko memperoleh uang palsu. Dengan demikian ruang lingkup peredaran uang palsu juga dapat semakin di tekan.

3. Tidak ada saldo minimal dan dapat digunakan tanpa nilai minimum transaksi

Nilai uang elektronik yang ada di dalamnya dapat digunakan sepenuhnya hingga saldo nol (0) dan anda dapat menggunakannya tanpa batasan nilai minimum transaksi tertentu.

4. Dapat terus digunakan dan di isi ulang selama kartu atau chip belum rusak

5. Lebih praktis, tanpa perlu membawa banyak tunai (uang kertas atau uang logam). 

Saat ini uang elektronik dapat di isi dengan saldo maksimal Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) untuk UE yang data penggunanya tidak terdaftar (unregistered) dan dapat di isi maksimal Rp 10.000.000,- untuk UE yang data penggunanya terdaftar (registered). Bayangkan jika anda harus membawa uang tunai senilai yang sama di dompet atau saku anda, dengan UE maka dengan nilai uang yang sama dapat masuk ke dalam 1 kartu.

6. Uang eletronik dapat mudah dipindahtangankan tanpa harus registrasi ulang

7. Dapat digunakan tanpa memasukkan PIN dan tandatangan, layaknya uang kertas dan uang logam 

8. Dapat digunakan di mana saja, kapan saja dan untuk berbagai keperluan pembayaran

9. Dapat diandalkan dan aman

Sistem transaksi UE menggunakan jaringan komputerasi yang aman. Didukung oleh sistem front end, back end dan settlement dari berbagai lembaga pendukung yang sudah menerapkan standar keamanan data sehingga sulit untuk di tembus.

10. Melakukan transaksi pembayaran sesuai nilainya tanpa perlu menyediakan uang kembalian.

11. Tidak perlu memiliki rekening bank untuk memiliki dan top up uang elektronik

12. adanya tawaran menarik ketika bertransaksi misalnya potongan harga atau tarif, cash back dll.

Misalnya : pada waktu – waktu tertentu busway transjakarta memberikan diskon tarif yang dapat langsung digunakan dengan uang elektronik anda. 

13. dapat digunakan untuk mengkontrol pengeluaran dan budget

Hal ini efektif dilakukan untuk mengatur pengeluaran misalnya uang bensin, tol dan parkir (diberikan ke supir) atau pengalokasian pos belanja dengan nominal tertentu dalam 1 kartu UE. 

14. Tidak ada biaya administrasi bulanan. Jadi tidak perlu khawatir saldo UE anda berkurang.

Kekurangan menggunakan Uang Elektronik (UE) :

Terdapat beberapa kerugian dalam menggunakan uang elektronik, yaitu :

1. Uang eletronik ini tidak diberikan bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

2. Layaknya uang tunai, jika kartu UE hilang, maka uang elektronik didalamnya bisa hilang.

Uang elektronik tidak dilengkapi dengan PIN dan tidak ada data pemilik pada kartunya sehingga dapat langsung digunakan oleh siapa saja yang menemukannya. Jika ini terjadi, pengguna tidak bisa melakukan klaim atau pemblokiran kepada penerbit UE.

3. Sulitnya mengecek saldo UE (misal : saat berada di jalan tol, tentu sulit berhenti dan mengecek saldo UE. )

4. Jumlah merchant yang menerima transaksi dengan uang elektronik belum banyak dan merata di seluruh pelosok Indonesia.


Biaya – biaya dalam menggunakan Uang Elektronik (UE) :

Biaya yang dapat dikenakan dalam penyelenggaraan UE oleh penerbit UE meliputi :

1. Biaya pembelian media UE untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media UE yang rusak atau hilang.

Biaya ini adalah biaya yang dikenakan ketika anda membeli kartu uang elektronik untuk pertama kalinya. baik ketika membeli di bank penerbit ataupun di tempat penjualan starter pack (perdana) UE seperti di supermarket. Biaya nya beragam mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kartu. Jadi misalnya anda membayar pembelian kartu UE perdana Rp 40.000 maka isi saldo didalamnya adalah Rp 20.000. hal ini karena adanya biaya pembelian kartu perdana tersebut Rp 20.000.

Namun biaya pembelian kartu UE perdana ini dapat lebih tinggi lagi yaitu ketika bank menerbitkan kartu UE edisi khusus dengan jumlah terbatas. Dalam hal ini harga jual kartu perdana UE tersebut juga dapat lebih tinggi karena ada nilai koleksinya yaitu dari segi desain kartu nya yang unik dan spesial.

2. Biaya pengisian ulang (top up)

Biaya pengisian ulang (top up) uang elektronik (UE) diatur Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan gubernur Nomor 19/10 /PADG/2017 Tanggal 20 September 2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Peraturan tersebut berlaku efektif per 20 oktober 2017. Skema harga top up berlaku untuk uang elektronik chip based. 

Adapun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut: 

a) biaya Top Up On Us. Transaksi top up on us merupakan transaksi top up UE yang dilakukan melalui kanal pembayaran Penerbit yang sama (melalui jaringan pembayaran milik penerbit UE). Untuk Top Up On Us dengan nominal dibawah Rp 200.000 tidak dikenakan biaya sedangkan untuk top UE dengan nominal diatas Rp 200.000 dikenakan maksimal Rp 750 per transaksi.

Kebijakan biaya top up ini merupakan pengaturan batas atas yang di atur oleh Bank Indonesia agar terdapat kepastian hukum, untuk pelaksanaannya tergantung bank penerbit UE. Bisa saja bank penerbit tidak mengenakan biaya apapun atas top up UE tersebut.

b) biaya Top Up Off Us. Transaksi top up off us merupakan transaksi top up yang dilakukan melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit dan/atau menggunakan kanal pembayaran pihak lain. Contohnya ketika mengisi ulang Uang Elektronik di minimarket anda akan dikenakan biaya ini.  Adapun besarnya tarif top up off us uang elektronik (UE) adalah Rp 1.500 per transaksi.

3. Biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us)

(Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik pasal 52 ayat 1 penerbit UE dapat mengenakan biaya ini kepada pengguna, namun untuk informasi besaran biaya transaksi ini penulis belum mendapatkan, ketika informasi tersebut tersedia artikel ini akan di update)

4. Biaya transaksi transfer dana antar pengguna pada UE dari penerbit yang berbeda.

(Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik pasal 52 ayat 1 penerbit UE dapat mengenakan biaya ini kepada pengguna, namun untuk informasi besaran biaya transaksi ini penulis belum mendapatkan, ketika informasi tersebut tersedia artikel ini akan di update)

Demikianlah artikel Kelebihan, kekurangan dan biaya menggunakan uang elektronik (UE). Dapat dilihat di atas begitu banyaknya manfaat penerapan uang elektronik bagi masyarakat oleh karena itu program ini perlu kita dukung bersama. Kemudian jika ada saran, masukan ataupun hal lain yang ingin di tambahkan tentang artikel diatas silahkan anda dituangkan di kolom komentar. Terima kasih.

Sumber Referensi :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Website Bank Indonesia www.bi.go.id

Rangkuman berbagai artikel di Internet

0 Response to "Kelebihan, Kekurangan dan Biaya Menggunakan Uang Elektronik (UE)"

Post a Comment