Showing posts with label uang elektronik. Show all posts
Showing posts with label uang elektronik. Show all posts
Ketentuan dan Perizinan Penyelenggara Uang Elektronik berdasarkan  PBI No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik

Ketentuan dan Perizinan Penyelenggara Uang Elektronik berdasarkan PBI No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik

Latar belakang terbitnya peraturan (PBI) tentang Uang Elektronik (UE) 

Latar belakang perlunya diterbitkan peraturan terbaru tentang Uang Elektronik (UE) ini adalah :
  • Model bisnis UE yang makin bervariasi akibat perkembangan teknologi
  • Perlindungan konsumen
  • Kemudahan transaksi dan peningkatan kebutuhan masyarakat
  • Perlunya standar kondisi keuangan yang baik bagi penyelenggara uang elektronik
  • Keterkaitan uang elektronik dengan kegiatan bisnis lain dan kompleksitas bisnis suatu entitas atau kelompok bisnis yang sama
  • Disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan permohonan izin uang elektronik.

Ketentuan dan Perizinan Penyelenggara Uang Elektronik

Pengertian Uang Elektronik ? (berdasarkan PBI No. 20/6/PBI/2018 Pasal 1 ayat 3)

Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.

Yang dimaksud Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

Uang elektronik (UE) yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah dan transaksi mengunakan UE di wilayah NKRI Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik (UE) dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. Closed loop

yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.

Uang elektonik close loop ini hanya berlaku untuk membayar barang dan jasa yang disediakan oleh penerbit uang elektronik tersebut.
Contoh : CGV blitz card, starbuck card dan timezone card.

b. Open loop

yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.

Disini uang elektronik yang diterbitkan menjadi multi fungsi sehingga dapat digunakan oleh pengguna untuk membeli berbagai barang dan jasa dari pihak yang bukan penerbit UE tersebut. 

Contoh : BukaDompet (Bukalapak), TokoCash (Tokopedia), Go-Pay (Gojek), E-Money (Bank Mandiri), dll. Elektronik money open loop ini dapat digunakan untuk membayar di gerbang tol, bayar tagihan listrik, bayar parkir, membeli makanan, telepon, pulsa, tiket pesawat, dll.

Uang elektronik tersebut diatas kemudian dapat dibedakan lebih lanjut berdasarkan :

a. Media penyimpanan nilai uang elektronik, berupa :

- Uang elektronik server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server. Contoh produk Uang Elektronik (UE) Server Based :
- XL - XL Tunai
- Indosat - Paypro
- Telkomsel – Tcash
- Finnet – Finpay
- PT Nusa Satu Inti Artha – Doku
- PT Visionet Internasional – OVO
- PT Veritra Sentosa International - Paytren

- Uang elektronik chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip. Contoh produk Uang Elektronik (UE) Chip Based :
- Bank Mandiri – E-money dan E-Toll
- BCA - Flazz
- Bank Mega - Mega Cash
- BRI - Brizzi
- Bank DKI - Jakcard
- BNI - TapCash

b. Pencatatan data identitas pengguna, berupa:

- Unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit.

- Registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.

Batas nilai maksimal uang elektronik (saldo) yang dapat disimpan pada uang elektronik ditetapkan sebagai berikut :

a. Untuk UE Unregistered paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan
b. Untuk UE registered paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

dengan batas nilai transaksi UE dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dalam transaksi incoming. Termasuk transaksi yang bersifat incoming antara lain setoran awal, transfer dana masuk, dan/atau Pengisian Ulang (Top Up).

Peningkatan batas nilai UE unregistered dari semula paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan pengguna UE unregistered untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) kali transaksi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Salah satunya adalah dengan adanya kewajiban mengggunakan kartu uang elektronik untuk pembayaran di jalan tol. Yaitu bagi supir truk yang membawa barang jarak jauh dari luar jawa ke jawa dan pengendara lain yang rutin menggunakan jalan tol. Jadi mereka ini lebih efisien dan tidak perlu sering – sering mengisi ulang (top up) uang elektroniknya.

Nasabah tentunya harus menjaga UE dengan baik karena dengan tambahan batas saldo tentu akan meningkatkan resiko. Salah satu caranya adalah dengan menambahkan stiker atau personalisasi pada kartu UE sehingga dapat dikenali dan tidak mudah ditukar oleh petugas penerima pembayaran yang nakal. Perlakuan uang elektronik sama seperti uang kertas atau uang logam. Jadi pengguna bertanggung jawab atas kartu UE yang dimilikinya, termasuk untuk menjaganya dari risiko kehilangan. 


Apakah penerbit dapat menambahkan penerapan standar keamanan transaksi berupa otentifikasi 2 (dua) faktor untuk UE yang memiliki batas nilai UE di atas Rp 2.000.000,- ?

Dengan tetap memperhatikan efisiensi dan kenyamanan penggunaan UE oleh pengguna, penerbit dapat menambahkan fitur keamanan tambahan pada otentifikasi 2 (dua) faktor. Misalnya, selain menerapkan PIN (personal Identification Number) penerbit dapat pula mewajibkan penggunaan OTP (One Time Password) untuk transaksi pembayaran tertentu.

Pengelompokan izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah pihak - pihak yang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Berdasarkan karakter bisnis dan jenis resiko, penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok. Yaitu :

a. Kelompok Penyelenggara Front End, terdiri atas izin sebagai penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam kelompok ini menyediakan layanan kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa (business to customer) yang ditunjukkan dengan adanya hubungan secara langsung dan bertanggung jawab kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa tersebut (customer oriented) atas setiap layanan jasa sistem pembayaran yang disediakan

b. Kelompok Penyelenggara Back End, terdiri atas izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir.

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam kelompok ini menyediakan layanan jasa sistem pembayaran kepada sesama penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti penerbit dan atau acquirer (business to business) serta tidak memiliki hubungan secara langsung dengan pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa.

Apakah 1 (satu) entitas dapat mengajukan atau memiliki lebih dari 1(satu) jenis izin sebagai penyelenggara ?

1 (satu) entitas dapat mengajukan atau memiliki lebih dari 1 (satu) jenis izin sepanjang izin tersebut merupakan izin dari kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang sama. Sedangkan jika 
1 (satu) perusahan tersebut mengajukan izin untuk dua kelompok perizinan yang berbeda (yaitu sebagai penyelenggara Front end dan Back end) maka hal ini tidak di perbolehkan. Hal ini dilakukan agar penyelenggara fokus pada bidang bisnisnya dan untuk menghindari praktek monopoli.

Contoh :
Misalnya PT A yang telah memiliki izin sebagai penerbit UE, mengajukan izin juga sebagai acquirer. Hal ini dibolehkan karena berada pada 1 (satu) kelompok penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sama (kelompok front end). Namun ketika ia mengajukan izin untuk juga sebagai switching atau settlement, hal itu tidak dibolehkan karena berada pada kelompok penyelenggara jasa sistem pembayaran yang berbeda (kelompok back end).


Persyaratan Perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran

Setiap pihak yang bertindak sebagai penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia, terkecuali bagi pihak yang bertindak sebagai penyelenggara berupa penerbit uang elektronik close loop dengan jumlah dana float(floating fund) kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan umum dan aspek kelayakan.

Persyaratan umum

Berdasarkan PBI No. 20/6/PBI/2018 ini, Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara harus  berupa bank atau lembaga Selain Bank (SLB) yang berbentuk perseroan terbatas. Mayoritas anggota direksi Lembaga Selain Bank (LSB) tersebut juga harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban berdomisili di Indonesia ini untuk memastikan prinsip – prinsip penyelenggaraan UE berjalan optimal dan memudahkan koordinasi dengan Bank Indonesia dari segi pengawasan dan pemahaman atas kebijakan BI terkait sistem pembayaran.

Lembaga Selain Bank (LSB) yang mengajukan izin sebagai penerbit UE harus memenuhi persyaratan modal disetor minimum dan komposisi kepemilikan saham. Komposisi kepemilikan saham Lembaga Selain Bank (LSB) harus paling sedikit 51% Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia. Artinya porsi pemegang saham asing tidak boleh lebih dari 49%.  

Apakah ada batasan bagi setiap pihak untuk menjadi pemilik saham pengendali pada lebih dari 1 (satu) LSB yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ?

Berdasarkan PBI No. 20/6/PBI/2018 Pasal 31 ayat 1 dan 2,  Setiap pihak (perseorangan maupun badan hukum bukan bank) dilarang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank yang masing-masing memiliki izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang sama ataupun yang berbeda. Hal ini ditetapkan untuk perlindungan konsumen, peningkatan tata kelola yang baik dan menjaga tingkat persaingan usaha yang sehat.

Perusahaan (Lembaga Selain Bank - LSB) yang mengajukan ijin sebagai penerbit uang elektronik harus memiliki modal disetor minimal Rp 3 miliar saat pertama mengajukan izin. Ketentuan modal disetor dimaksudkan untuk kepastian keamanan konsumen atas dana yang sudah mereka tempatkan di uang elektronik. Dengan pembatasan ini dana pengguna aman dan tidak di ganggu gugat oleh perusahaan penyedia layanan. Sehingga untuk ekspansi dan pengembangan layanan, perusahaan penyedia uang elektronik harus mempunyai modal sendiri. Yaitu wajib modal disetor tersebut.

Selain itu besaran modal yang wajib disetor juga akan meningkat berdasarkan nilai dana float (floating fund). 

Dana Float adalah seluruh nilai Uang Elektronik yang berada pada Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang (Top Up) yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa. Ringkasnya, akumulasi dari seluruh dana penguna UE yang mengendap dan belum digunakan konsumen. Dana Float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain.

Bila nilai dana float (floating fund) meningkat jadi Rp 3 – 5 miliar, maka modal disetor ditetapkan sebesar Rp 6 miliar. Bila nilai dana float (floating fund) naik menjadi Rp 5 – 9 miliar maka modal disetor menjadi 10 miliar. Sementara bila nilai dana flot (floating fund) lebih dari 9 miliar maka modal disetor harus sebesar Rp 10 miliar ditambah 3% dari nilai dana float (floating fund).

Rata-rata nilai Dana Float dihitung berdasarkan data rata-rata Dana Float selama 12 (dua belas) bulan pada tahun sebelumnya yaitu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember. Bagi Penerbit yang pertama kali beroperasi setelah bulan Januari maka rata-rata nilai Dana Float untuk pertama kalinya dihitung berdasarkan data rata-rata Dana Float tahun sebelumnya yaitu sejak bulan pertama Penerbit beroperasi sampai dengan bulan Desember.

Aspek kelayakan

Setiap pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggara juga wajib memenuhi aspek kelayakan yang meliputi (1) aspek kelembagaan dan hukum, (2) aspek kelayakan bisnis dan kesiapan operasional, dan (3) tata kelola, risiko dan pengendalian.

Selain memenuhi aspek kelayakan, bank dan lembaga selain bank (LSB) yang mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara juga harus menyampaikan pernyataan dan jaminan (representation and warranties) yang diajukan dan ditandatangani oleh direksi bank atau LSB. Kemudian pemohon juga harus melengkapinya dengan pernyataan dari konsultan hukum yang independen dan profesional berdasarkan hasil uji tuntas dari segi hukum (legal due diligence).


Penempatan Dana Float (Floating Fund)

Untuk melindungi uang masyarakat yang tersimpan dalam UE, maka 70% floating fund dalam uang elektronik wajib ditempatkan di surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah atau BI.

Jadi dana mengendap (floating fund) 70% harus ditempatkan di SBN atau disimpan di rekening Bank Indonesia. Sedangkan untuk 30% sisanya, untuk bank BUKU 4, 30% floating fund bisa ditempatkan di kas penerbit sendiri. Sementara bank non BUKU 4 dan lembaga keuangan non bank bisa menempatkan 30% floating fundnya di rekening giro di bank BUKU 4.

Beberapa bank yang masuk kategori BUKU 4 di Indonesia adalah bank mandiri, BRI, BNI dan BCA.

Kenapa floating fund hanya bisa ditempatkan di instrumen penyimpanan tersebut?

Ini karena floating fund hanya bisa ditempatkan di instrumen yang aman, likuid dan jangka pendek. Sehingga dana masyarakat yang tersimpan dan mengendap dalam bentuk UE tetap aman dan bisa digunakan sesuai kebutuhan. Jadi meskipun perusahaan UE bangkrut, uang masyarakat yang mengendap di sana tetap aman karena ditempatkan di instrumen yang aman. 

Adanya holding period selama 5 (lima) tahun

Berdasarkan PBI No. 20/6/PBI/2018 Pasal 60, Penyelenggara berupa Lembaga Selain Bank dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pemegang saham pengendali penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Artinya pemegang izin tidak boleh berpindah lini bisnis atau menyerahkan izinnya kepada perusahaan lain selama 5 tahun. Hal ini agar perusahaan yang telah mendapatkan izin tidak sekedar menjadi makelar izin dan tidak memperjual-belikan izin tersebut.


Pengawasan

Bank Indonesia juga melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara berupa pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan tidak langsung berupa permintaan laporan, dokumen, data, informasi, keterangan dan penjelasan sesuai permintaan Bank Indonesia. Sedangkan pengawasan langsung adalah Bank Indonesia melakukan pemeriksaan (on site visit) terhadap penyelenggara baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

Demikianlah artikel Ketentuan Perizinan Penyelenggara Uang Elektronik yang berupa ringkasan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Semoga bermanfaat, jika ada saran, koreksi atau tanggapan atas artikel tersebut silahkan memberikan komentar di kolom komentar yang tersedia. Terima kasih.

Sumber Referensi

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik

Frequently Asked Questions Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik.

Berbagai artikel tentang Uang Elektronik di Internet

Kelebihan, Kekurangan dan Biaya Menggunakan Uang Elektronik (UE)

Kelebihan, Kekurangan dan Biaya Menggunakan Uang Elektronik (UE)

Penggunaan uang elektronik sedang digalakkan di Indonesia dan penerapannya diperluas dari sektor konsumer retail ke sektor lainnya seperti transportasi dan infrastuktur. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.

Pengertian Uang Elektronik (UE) 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018 Pasal 1 ayat 3, Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.

Kelebihan, Kekurangan dan Biaya Uang Elektronik

Kelebihan menggunakan Uang Elektronik (UE) :

Terdapat banyak keuntungan penggunaan uang elektronik bagi masyarakat, yaitu :

1. lebih cepat dan mudah dalam melakukan transaksi pembayaran

Penggunaan teknologi seperti RFID (Radio Frequency Identification), NFC (Near Field Communication), Barcode, dll membuat penyelesaian transaksi pembayaran UE dapat dilakukan dalam beberapa detik saja. Prosedurnya pun mudah yaitu hanya dengan menempelkan atau mendekatkan kartu UE ke mesin reader maka transaksi pembayaran dapat dilakukan. Contoh : pembayaran saat naik transjakarta dan pembayaran di gerbang tol menggunakan UE menjadi lebih cepat (antrian lebih singkat).

2. Menghindari uang palsu, karena transaksi tercatat langsung secara elektronik

Bukan rahasia lagi jika banyak uang tunai yang dipalsukan, dengan UE maka anda terhindar dari resiko memperoleh uang palsu. Dengan demikian ruang lingkup peredaran uang palsu juga dapat semakin di tekan.

3. Tidak ada saldo minimal dan dapat digunakan tanpa nilai minimum transaksi

Nilai uang elektronik yang ada di dalamnya dapat digunakan sepenuhnya hingga saldo nol (0) dan anda dapat menggunakannya tanpa batasan nilai minimum transaksi tertentu.

4. Dapat terus digunakan dan di isi ulang selama kartu atau chip belum rusak

5. Lebih praktis, tanpa perlu membawa banyak tunai (uang kertas atau uang logam). 

Saat ini uang elektronik dapat di isi dengan saldo maksimal Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) untuk UE yang data penggunanya tidak terdaftar (unregistered) dan dapat di isi maksimal Rp 10.000.000,- untuk UE yang data penggunanya terdaftar (registered). Bayangkan jika anda harus membawa uang tunai senilai yang sama di dompet atau saku anda, dengan UE maka dengan nilai uang yang sama dapat masuk ke dalam 1 kartu.

6. Uang eletronik dapat mudah dipindahtangankan tanpa harus registrasi ulang

7. Dapat digunakan tanpa memasukkan PIN dan tandatangan, layaknya uang kertas dan uang logam 

8. Dapat digunakan di mana saja, kapan saja dan untuk berbagai keperluan pembayaran

9. Dapat diandalkan dan aman

Sistem transaksi UE menggunakan jaringan komputerasi yang aman. Didukung oleh sistem front end, back end dan settlement dari berbagai lembaga pendukung yang sudah menerapkan standar keamanan data sehingga sulit untuk di tembus.

10. Melakukan transaksi pembayaran sesuai nilainya tanpa perlu menyediakan uang kembalian.

11. Tidak perlu memiliki rekening bank untuk memiliki dan top up uang elektronik

12. adanya tawaran menarik ketika bertransaksi misalnya potongan harga atau tarif, cash back dll.

Misalnya : pada waktu – waktu tertentu busway transjakarta memberikan diskon tarif yang dapat langsung digunakan dengan uang elektronik anda. 

13. dapat digunakan untuk mengkontrol pengeluaran dan budget

Hal ini efektif dilakukan untuk mengatur pengeluaran misalnya uang bensin, tol dan parkir (diberikan ke supir) atau pengalokasian pos belanja dengan nominal tertentu dalam 1 kartu UE. 

14. Tidak ada biaya administrasi bulanan. Jadi tidak perlu khawatir saldo UE anda berkurang.

Kekurangan menggunakan Uang Elektronik (UE) :

Terdapat beberapa kerugian dalam menggunakan uang elektronik, yaitu :

1. Uang eletronik ini tidak diberikan bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

2. Layaknya uang tunai, jika kartu UE hilang, maka uang elektronik didalamnya bisa hilang.

Uang elektronik tidak dilengkapi dengan PIN dan tidak ada data pemilik pada kartunya sehingga dapat langsung digunakan oleh siapa saja yang menemukannya. Jika ini terjadi, pengguna tidak bisa melakukan klaim atau pemblokiran kepada penerbit UE.

3. Sulitnya mengecek saldo UE (misal : saat berada di jalan tol, tentu sulit berhenti dan mengecek saldo UE. )

4. Jumlah merchant yang menerima transaksi dengan uang elektronik belum banyak dan merata di seluruh pelosok Indonesia.


Biaya – biaya dalam menggunakan Uang Elektronik (UE) :

Biaya yang dapat dikenakan dalam penyelenggaraan UE oleh penerbit UE meliputi :

1. Biaya pembelian media UE untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media UE yang rusak atau hilang.

Biaya ini adalah biaya yang dikenakan ketika anda membeli kartu uang elektronik untuk pertama kalinya. baik ketika membeli di bank penerbit ataupun di tempat penjualan starter pack (perdana) UE seperti di supermarket. Biaya nya beragam mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kartu. Jadi misalnya anda membayar pembelian kartu UE perdana Rp 40.000 maka isi saldo didalamnya adalah Rp 20.000. hal ini karena adanya biaya pembelian kartu perdana tersebut Rp 20.000.

Namun biaya pembelian kartu UE perdana ini dapat lebih tinggi lagi yaitu ketika bank menerbitkan kartu UE edisi khusus dengan jumlah terbatas. Dalam hal ini harga jual kartu perdana UE tersebut juga dapat lebih tinggi karena ada nilai koleksinya yaitu dari segi desain kartu nya yang unik dan spesial.

2. Biaya pengisian ulang (top up)

Biaya pengisian ulang (top up) uang elektronik (UE) diatur Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan gubernur Nomor 19/10 /PADG/2017 Tanggal 20 September 2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Peraturan tersebut berlaku efektif per 20 oktober 2017. Skema harga top up berlaku untuk uang elektronik chip based. 

Adapun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut: 

a) biaya Top Up On Us. Transaksi top up on us merupakan transaksi top up UE yang dilakukan melalui kanal pembayaran Penerbit yang sama (melalui jaringan pembayaran milik penerbit UE). Untuk Top Up On Us dengan nominal dibawah Rp 200.000 tidak dikenakan biaya sedangkan untuk top UE dengan nominal diatas Rp 200.000 dikenakan maksimal Rp 750 per transaksi.

Kebijakan biaya top up ini merupakan pengaturan batas atas yang di atur oleh Bank Indonesia agar terdapat kepastian hukum, untuk pelaksanaannya tergantung bank penerbit UE. Bisa saja bank penerbit tidak mengenakan biaya apapun atas top up UE tersebut.

b) biaya Top Up Off Us. Transaksi top up off us merupakan transaksi top up yang dilakukan melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit dan/atau menggunakan kanal pembayaran pihak lain. Contohnya ketika mengisi ulang Uang Elektronik di minimarket anda akan dikenakan biaya ini.  Adapun besarnya tarif top up off us uang elektronik (UE) adalah Rp 1.500 per transaksi.

3. Biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us)

(Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik pasal 52 ayat 1 penerbit UE dapat mengenakan biaya ini kepada pengguna, namun untuk informasi besaran biaya transaksi ini penulis belum mendapatkan, ketika informasi tersebut tersedia artikel ini akan di update)

4. Biaya transaksi transfer dana antar pengguna pada UE dari penerbit yang berbeda.

(Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik pasal 52 ayat 1 penerbit UE dapat mengenakan biaya ini kepada pengguna, namun untuk informasi besaran biaya transaksi ini penulis belum mendapatkan, ketika informasi tersebut tersedia artikel ini akan di update)

Demikianlah artikel Kelebihan, kekurangan dan biaya menggunakan uang elektronik (UE). Dapat dilihat di atas begitu banyaknya manfaat penerapan uang elektronik bagi masyarakat oleh karena itu program ini perlu kita dukung bersama. Kemudian jika ada saran, masukan ataupun hal lain yang ingin di tambahkan tentang artikel diatas silahkan anda dituangkan di kolom komentar. Terima kasih.

Sumber Referensi :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Website Bank Indonesia www.bi.go.id

Rangkuman berbagai artikel di Internet