Pengertian dan fungsi Anggaran sektor publik serta realita penyerapannya

Pengertian dan fungsi Anggaran sektor publik serta realita penyerapannya

Pemerintah menggunakan anggaran sebagai instrumen untuk mennyampaikan kebijakan dan komitmennya kepada masyarakat. Melalui instrumen inilah pemerintah membuat keputusan publik tentang apa dan bagaimana caranya memperoleh penerimaan negara serta program prioritas apa yang dijalankan dengan dana yang diperoleh.Keputusan anggaran yang diambil pemerintah tersebut kemudian berpengaruh terhadap manajemen pemerintah dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Pengertian anggaran menurut mardiasmo (2009) adalah estimasi kinerja yang hendak di capai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Sedangkan anggaran sektor publik merupakan rencana kegiatan dalam bentuk perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter.
Undang – undang no . 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan bahwa anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi. Anggaran sebagai instrumen kebijakan ekonomi berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian negara serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.


Keberadaan anggaran ini dianggap penting karena (mardiasmo, 2009) :

  1. Anggaran sebagai alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial, ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  2. Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tidak terbatas dan terus berkembang sedangkan sumber daya yang ada terbatas.
  3. Anggaran diperlukan untuk meyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung – jawab terhadap rakyat.

Fungsi utama anggaran (mardiasmo, 2009) adalah sebagai :

1. Alat perencanaan (Planning tool)
Anggaran di buat untuk mencapai tujuan organisasi. Pemerintah menyusun anggaran untuk merencanakan tindakan yang dilakukan, berapa biaya yang dibutuhkan dan hasil apa yang hendak di capai dari belanja pemerintah tersebut. Sebagai alat perencanaan, anggaran di susun agar kebijakan sesuai dengan visi dan misi pemerintah. Kebijakan anggaran tersebut berupa program dan kegiatan yang sesuai tujuan pemerintah dan dialokasikan pendanaannya beserta indikator kinerja dan target pencapaian strategis yang diharapkan.

2. Alat pengendali (Control tool)
Anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah sehingga pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebagai alat pengendali, diharapkan meminimalisir kesalahan alokasi anggaran seperti overspending atau underspending. Anggaran juga alat untuk memonitor kondisi keuangan dan pelaksanaan operasional program atau kegiatan pemerintah. Pengendalian anggaran sektor publik dapat dilakukan dengan cara membandingkan kinerja aktual dan kinerja yang dianggarkan, menghitung selisih anggaran, menemukan penyebab yang dapat dikendalikan dan yang tidak dapat dikendalikan serta merevisi standar biaya atau target anggaran tahun berikutnya.

3. Alat kebijakan fiskal (fiscal tool)
Anggaran dapat digunakan untuk menstabilkan, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

4. Alat penilaian kinerja (Performance measurement tool)
Anggaran merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja. Pengertian kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

5. Alat politik (Political tool)
Anggaran sektor publik disusun atas kesepakatan legislatif dan eksekutif. Dalam proses mencapai persetujuan anggaran publik diperlukan keahlian politik, negosiasi, koalisi dan pemahaman prosedur manajemen keuangan sektor publik. Anggaran yang telah disahkan merupakan dokumen publik yang harus dijalankan oleh eksekutif dengan sebaik-baiknya. Apabila anggaran tidak dilaksanakan dengan baik maka kredibilitas pemerintah dapat menurun dan instrumen anggaran dapat menjadi alat menekan pemerintahan. Minimal dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

6. Alat koordinasi dan komunikasi (Coordination and communication tool)
Setiap unit kerja pemerintah secara berjenjang terlibat dalam penyusunan anggaran. Oleh karena itu anggaran perlu disusun dengan perencanaan dan koordinasi yang baik dalam suatu sistem terpadu. Hal ini dilakukan agar program dan rencana kerja anggaran dapat dipantau kinerjanya dan terhindar dari duplikasi. Kemudian agar program dan kegiatan yang disusun dalam anggaran dapat dilaksanakan dengan baik maka perlu dikomunikasikan ke seluruh unit dalam suatu organisasi.

7. Alat motivasi (Motivation tool)
Anggaran disusun dengan target yang terukur dan dapat dilaksanakan. Dalam perencanaan terdapat target dan tujuan yang ingin dicapai dan diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu target yang hendak dicapai hendaknya tidak terlalu tinggi (ambisius) namun juga tidak terlalu mudah untuk dilaksanakan. Informasi (input) yang diperoleh dari evaluasi kinerja anggaran juga dapat menjadi dasar pemberian insentif (stick and carrot) bagi pekerja.

8. Alat menciptakan ruang publik (Public Sphere)
Seluruh komponen masyarakat dapat terlibat dalam penyusunan anggaran sektor publik. Masyarakat umum, LSM, asosiasi dan akademisi dapat menyampaikan aspirasinya. Hal ini penting karena dalam pelaksanaannya anggaran berdampak langsung pada aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Tugas pemangku kepentingan dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ini dengan skala prioritas sesuai visi misi pemerintahan. Dengan terpenuhinya aspirasi mereka maka kondisi bernegara dapat lebih baik dan terhindar dari demo dan kegaduhan politik yang menguras energi bangsa.

Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance based budget)

Pendekatan anggaran yang digunakan oleh Indonesia saat ini adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance based budget). Penganggaran berbasis kinerja (BPK) merupakan suatu pendekatan sistem anggaran yang memperhatikan efektifitas antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan. PBK ini membutuhkan rencana strategis yang terdiri dari visi/ misi, sasaran, tujuan dan indikator kinerja. Proses penganggaran berbasis kinerja dilakukan berdasarkan data dan informasi yang faktual atau valid.

Berdasarkan Undang – undang No. 17 tahun 2003, penyusunan anggaran diwajibkan menggunakan sistem Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Dalam sistem ini disertakan beberapa komponen yang digunakan untuk menilai pelaksanaan anggaran seperti indikator kinerja (instrumen untuk mengukur kinerja yang terdiri dari indikator kinerja utama, indikator kinerja dan indikator keluaran), standar biaya (standar untuk mengukur efektifitas masukan atau keluaran sebagai acuan perhitungan anggaran) dan evaluasi kinerja (penilaian terhadap pencapaian sasaran, kualitas kinerja, konsistensi dan implementsi serta realisasi penyerapan anggaran).

Dalam DIPA dimuat fungsi kegiatan yang akan dilaksanakan, hasil (outcome) yang akan dicapai, indikator kinerja sebagai ukuran capaian program atau kegiatan, keluaran (output) yang dihasilkan, pagu yang dialokasikan, rencana penarikan dana yang akan dilaksanakan dan penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. Dengan melihat indikator, output dan outcome maka dapat dinilai efektifitas dan efisiensi dari kegiatan yang dilaksanakan.

Dalam PBK, perencanaan strategis dan pengukuran kinerja dilakukan dalam satu siklus. Data indikator pengukuran kinerja digunakan sebagai basis informasi tentang outcome pencapaian dan evaluasi suatu program. Informasi kinerja tersebut kemudian menjadi bahan masukan dalam pengambilan keputusan, evaluasi transparansi dan kuntabilitas pelaksanaan program pembangunan. Sehingga Perencanaan strategis dan Penganggaran berbasis Kinerja (PBK) memungkinkan perbaikan yang berkelanjutan atas suatu proses perencanaan dan penganggaran karena kinerja di ukur berdasarkan hasil yang telah di capai. 

Penyerapan anggaran

Dalam sistem Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), penyerapan anggaran bukanlah tolak ukur penilaian suatu kegiatan. Namun sebagai suatu kegiatan yang direncanakan maka urutan standarnya adalah input, proses, output dan outcome. Jadi jika input dalam hal ini pembiayaan belum atau terlambat dilaksanakan maka proses selanjutnya akan terhambat atau terlambat. Sehingga memang wajar jika para pengamat ekonomi mewaspadai keterlambatan pelaksanaan anggaran pemerintah. Hal ini karena dalam perekonomian Indonesia, tingkat konsumsi masyarakat merupakan variabel utama. Realisasi anggaran pemerintah sebagai salah satu penggerak perekonomian amat penting perannya. Apabila kegiatan yang dianggarkan dapat dilaksanakan secepatnya di awal tahun anggaran maka uang akan segera tersedia di masyarakat, aktivitas ekonomi dan konsumsi akan segera tumbuh dan manfaat turunannya (trickle down effect) akan lebih maksimal menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Pada kenyataannya realisasi penyerapan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia memiliki kondisi yang relatif sama. Yaitu anggaran terserap dengan lambat di awal tahun anggaran dan menumpuk diakhir anggaran (slow and back-loaded expenditure). Penyerapan pada akhir tahun tersebut biasanya adalah belanja modal dan belanja bantuan sosial. banyak proyek infrastuktur daerah yang terlambat ataupun gagal dibangun. Akibatnya banyak dana yang dialokasikan untuk pembangunan tidak terserap dan hanya menganggur di bank – bank daerah. Efek berantai dari rendahnya serapan belanja ini adalah menurunnya target jumlah tenaga kerja yang diserap dan menurunnya potensi tingkat aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat. 

Dengan demikian maka anggaran pemerintah yang telah di susun tidak mencapai sasaran yang diinginkan karena sebenarnya anggaran disusun untuk membiayai kegiatan atau program strategis yang penting bagi Indonesia. hal ini mencerminkan ketidakcermatan dan inefisiensi dalam penyusunan dan alokasi anggaran.

Masalah terkait anggaran lainnya adalah biasanya realisasi belanja lebih rendah dari anggaran yang telah direncanakan. Realisasi belanja pemerintah pusat dan daaerah yang kurang atau lebih berarti terjadi ketidakefektifan dalam perencanaan anggaran.

Faktor yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran daerah adalah antara lain :
  1. Lemahnya perencanaan anggaran yang menyebabkan program sering direvisi dan akhirnya dilaksanakan pada akhir tahun anggaran
  2. Lamanya proses pembahasan anggaran hingga program tidak dapat segera dilaksanakan pada awal tahun anggaran.
  3. Lambatnya proses tender karena ketidakpahaman tentang aturan pengadaan barang dan jasa dan tata laksana pengelolaan anggaran
  4. Ketakutan menggunakan anggaran akibat banyaknya penyimpangan pelaksanaan program yang akhirnya menyebabkan para pejabat berurusan dengan hukum.

Sumber : 

Undang – undang No . 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Manajemen keuangan sektor publik (problematika penerimaan dan pengeluaran pemerintah) penyunting abdul halim. Hal 91 – Manajemen penyerapan anggaran

Akuntansi sektor publik, Mardiasmo, 2009.

Membumikan transparansi dan akuntabilitas kinerja sektor publik : Tantangan berdemokrasi ke depan, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP – Jakarta 2014.

Cara memilih Reksa dana Berkualitas

Cara memilih Reksa dana Berkualitas


Saat ini di Indonesia terdapat beragam reksa dana dengan berbagai jenis dan karakter yang di buat untuk memenuhi tujuan finansial investor yang berbeda – beda. Bagi investor yang akan menanamkan dananya dan mengharapkan investasinya berkembang dengan baik maka sangat penting untuk memilih reksa dana dengan cermat dan tepat. Berikut ini beberapa langkah tepat untuk mempermudah pemilihan reksa dana sehingga dapat diperoleh reksadana yang sesuai tujuan investasi investor, yaitu:

1. Tentukan tujuan investasi dan jenis reksadana yang di inginkan
Tujuan investasi anda menentukan jenis reksadana mana yang sesuai. Misalnya jika anda bertujuan untuk investasi jangka pendek maka dapat memilih reksadana pendapatan tetap, jika anda ingin investasi jangka panjang maka dapat memilih reksadana saham, jika ingin investasi sebagai pengganti dana kas atau deposito anda dapat memilih reksadana pasar uang, jika anda menginginkan potensi pertumbuhan keuntungan / return dan memiliki tingkat resiko tertentu anda dapat memilih reksadana campuran. Dan apabila anda ingin berinvestasi pada sektor atau jenis saham tertentu anda dapat memilih reksadana indeks atau reksadana syariah.

2. Cari tahu kinerja reksa dana yang ada di pasar
Setelah menentukan jenis reksadana yang sesuai dengan tujuan finansial anda, maka anda dapat mulai menyaring dan membatasi pilihan berdasarkan kinerja reksadana selama ini. Cara termudah menilai kinerja reksadana adalah melalui publikasi. Paparan kinerja reksadana dapat dilihat pada harian bisnis, tabloid kontan dan majalah investor. Disini anda dapat membandingkan beberapa reksadana yang memberikan return tertinggi misalnya pada jenis reksadana saham. Perbandingan dapat dilakukan atas kinerja reksadana saham tersebut selama tiga tahun atau lima tahun. Pilihlah reksadana yang secara konsisten memberikan return terbaik pada periode tersebut. 

Cara memilih Reksa dana Berkualitas

3. Pilih manajer investasi (MI) yang mumpuni
Sebagai pengelola reksadana anda, manajer investasi yang baik dan profesional sangatlah penting. Pilihlah manajer investasi yang memiliki kemampuan melakukan riset dan analisa pasar berkualitas, memiliki strategi korporasi yang seimbang antara meningkatkan keuntungan perusahaan dan memberikan return terbaik bagi investor reksadana kelolaannya dan memiliki struktur kepemilikan perusahaan yang stabil agar strategi perusahaan dapat diprediksi. Prospektus reksadana dari manajer investasi dapat memberikan informasi tentang kebijakan atau strategi apa yang diambil dalam mengelola portofolionya. Pilihlah manajer investasi yang kebijakan strategisnya memilih berinvestasi pada aset berkualitas. Misalnya jika reksadana berinvestasi pada saham maka portofolio sahamnya merupakan saham – saham unggulan (blue chip) dan jika berinvestasi pada obligasi maka memilih obligasi dengan rating yang baik minimal rating A.


4. Pilih reksadana dengan biaya operasional lebih rendah
Dalam mengelola reksadana, manajer investasi memerlukan biaya – biaya. Biaya tersebut berupa biaya manajemen dan biaya administrasi. Biaya manajemen adalah biaya terkait pengelolaan reksadana yaitu biaya riset, gaji pengelola dll. Biaya administrasi reksadana meliputi biaya pencatatan transaksi, biaya pelayanan nasabah pemegang reksadana dan biaya administrasi lainnya. Besarnya biaya pengelolaan reksadana tersebut tentu mempengaruhi besarnya keuntungan atau return investasi anda oleh karena itu sebisa mungkin carilah pengelola reksadana berkinerja baik yang mengenakan biaya tersebut dengan nilai yang wajar.

Demikianlah beberapa cara memilih reksadana berkualitas, semoga bermanfaat.

Sumber : 
- Panduan singkat dan praktis memulai investasi reksadana, Nofie Iman, penerbit PT Elex Media Komputindo, 2008.

7 Jenis Reksa dana

7 Jenis Reksa dana

Berdasarkan instrumen investasinya reksa dana dapat diklasifikasikan menjadi :

1. Reksa dana Pasar Uang
Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang menempatkan seluruh aset investornya pada instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang adalah efek yang jangka waktunya kurang dari setahun seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, atau obligasi dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Secara umum profil resiko reksa dana pasar uang adalah yang terkecil dibandingkan jenis reksadana lainnya. 

Reksadana pasar uang tidak menerapkan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka pendek (kurang dari satu tahun) sebagai pelengkap deposito atau tabungan yang sudah ada. Reksadana ini juga lebih likuid daripada deposito karena dapat dicairkan kapan saja dan biaya yang dibebankan relatif kecil. Reksa dana ini bermanfaat untuk diversifikasi investasi agar dapat menurunkan risiko tanpa banyak mengurangi potensi return.

2. Reksa dana Pendapatan Tetap
Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana reksa dana yang menginvestasikan 80% atau lebih dana kelolaannya dalam surat berharga berupa efek utang seperti sertifikat deposito (CD), Commercial Paper (CP), dan sertifikat obligasi swasta, obligasi BUMN, maupun sertifikat obligasi pemerintah yang jangka waktunya lebih panjang dari satu tahun.  Reksa dana pendapatan tetap cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang (1 – 3 tahun) dengan tingkat risiko sedikit lebih besar dibandingkan reksa dana pasar uang.

Reksa dana ini disebut “pendapatan tetap” karena nilai investasinya relatif tidak berfluktuatif karena sebagian besar portofolionya berupa instrumen obligasi atau efek utang. Perusahaan atau instansi yang menerbitkan utang atau obligasi tersebut secara rutin membayar bunga atas utang tersebut. Inilah yang menjadi “pendapatan tetap” bagi reksa dana.

Potensi hasil (return) yang diperoleh reksa dana pendapatan tetap relatif lebih besar daripada tabungan, deposito maupun reksa dana pasar uang. Namun dalam reksa dana pendapatan tetap anda tidak bisa berharap akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar apabila anda juga mempertimbangkan tingkat inflasi per tahun.

3. Reksa dana Saham
Reksa dana saham adalah reksadana yang menginvestasikan 80% atau lebih portofolio yang dikelolanya ke dalam surat berharga ekuitas atau saham. Reksa dana saham biasanya menginvestasikan dananya pada saham – saham yang di catatkan di bursa, baik di bursa indonesia maupun bursa luar negeri.

Dibandingkan dengan reksadana lainnya reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang lebih besar. Hal ini seiring juga dengan besarnya resiko investasinya. Ide dasar reksa dana saham adalah bahwa harga – harga saham dalam jangka panjang menghasilkan keuntungan yang cukup besar dibandingkan berinvestasi pada pendapatan tetap (walaupun kecenderungan harga saham mengalami naik turun dalam jangka pendek). 

Dalam jangka panjang reksa dana saham memberikan hasil lebih besar daripada reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap atau reksa dana campuran. Khususnya jika dibandingkan juga dengan tingkat inflasi tiap tahunnya. Reksa dana saham cocok untuk mereka yang ingin berinvestasi jangka panjang untuk beberapa tahun bahkan beberapa dasawarsa.

4. Reksadana Campuran
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang menginvestasikan dana kelolaannya pada efek ekuitas (saham), efek utang (pendapatan tetap) maupun instrumen pasar uang dengan komposisi portofolionya tidak termasuk kategori ketiga reksadana yang disebutkan di atas. Ada reksa dana campuran yang condong pada obligasi ada pula yang lebih cenderung kepada saham.

Yang paling membedakan reksa dana campuran dengan jenis reksa dana lainnya adalah tingkat flesibilitasnya dalam mengatur alokasi penempatan dana serta pemilihan portofolio. Manajer investasi yang mengelola reksa dana campuran dapat mengalihkan portofolionya ke dalam surat berharga lainnya apabila diperlukan untuk mempertahankan nilai investasi investor atau ketika menghadapi situasi dan kondisi yang kurang menguntungkan.

Potensi hasil dan risiko reksa dana campuran secara teoritis berada di atas reksa dana pendapatan tetap namun berada di bawah reksa dana saham.

5. Reksa dana Syariah
Reksa dana Syariah merupakan reksa dana campuran yang menggabungkan portofolio efek syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menyusun portofolio syariah serta menggunakan prinsip – prinsip syariah dalam kegiatan berinvestasi.
Reksa dana syariah tidak berinvestasi pada perusahaan yang lingkup kegiatan usahanya tidak sesuai dengan prinsip syariah islam seperti perjudian, pelacuran, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan sistem riba (berbunga), dll.

Dewan Syariah Nasioanl (DSN) yang bernaung di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentukan perusahaan – perusahaan mana yang terdaftar dalam bursa efek indonesia yang sesuai dengan syariah islam. Perusahaan ini kemudian tercatat dalam Jakarta Islamic Index (JII) maupun dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Manajer investasi diharuskan untuk menghindari ghahar (risiko yang tidak wajar) dan maysir (tindakan spekulasi atau bersifat judi). Perbedaan mendasar antara reksa dana syariah dengan reksadana konvensional adalah reksa dana syariah tidak memasukkan saham – saham perbankan dalam portofolio efek mereka. Dewan Syariah Nasional juga mensyaratkan bisnis usaha harus sesuai prinsip syariah dan menetapkan rasio keuangan berupa utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) tidak melebihi 82%.

6. Reksa dana Indeks (index funds)
Reksa dana indeks merupakan reksa dana yang diterbitkan dimana kinerja reksa dana tersebut mengacu atau membayangi indeks yang di tuju. Contoh : manajer investasi meluncurkan reksa dana indeks kompas 100, maka reksa dana ini akan menggunakan dananya untuk membeli saham – saham di bursa efek indonesia yang termasuk dalam indeks kompas 100. Karena membayangi indeks, return yang diperoleh lebih merata dibandingkan hanya berinvestasi pada satu atau dua saham perusahaan saja.

Reksa dana ini cenderung pasif. Tidak ada manajer investasi yang secara aktif menjual atau membeli saham layaknya reksadana konvensional. Dalam reksa dana indeks, seluruh kalkulasi dilakukan secara otomatis oleh komputer, proses jual beli dilakukan di lantai bursa (exchange) bukan melalui sekuritas atau agen penjual. walau bertujuan meniru gerakan indeks yang dituju memang ada kalanya terdapat selisih (error) antara perhitungan indeks dengan perhitungan reksa dana indeks yang dituju. Biaya reksa dana indeks jauh lebih murah karena tidak membutuhkan keputusan investasi yang rumit.

7. Reksa dana Terproteksi
Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui pengelolaan portofolionya. Dalam rangka meberikan proteksi awal, manajer investasi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada efek bersifat utang yang masuk kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang – kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.

Menurut peraturan Bapepam – LK No. IV.C.4, mekanisme proteksi tersebut dapat berupa jumlah investasi yang terproteksi yang sekurang – kurangnya dijamin sama dengan jumlah investasi awal, jaminan proteksi selama jangka waktu tertentu atau pelunasan lebih awal sebelum jangka waktu proteksi (jika ada).

Manajer investasi diwajibkan memaparkan keterangan tersebut dengan jelas termasuk ruang lingkup dan persyaratan bagi berlakunya proteksi, hal – hal yang membuat pemegang reksa dana kehilangan hak atas proteksi dan risiko yang ditanggung oleh investor.

Sumber : 
- Panduan singkat dan praktis memulai investasi reksadana, Nofie Iman, penerbit PT Elex Media Komputindo, 2008.
- Literature Keuangan lainnya

Definisi, Kelebihan dan Kekurangan Investasi Reksa dana

Definisi, Kelebihan dan Kekurangan Investasi Reksa dana

Menurut Undang – undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 2 definisi reksa dana adalah “wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.”

Dana masyarakat yang di himpun melalui reksadana ini di kelola oleh manajer investasi dan di investasikan melalui portofolio surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, deposito, uang kas atau kombinasi instrumen – instrumen di atas. Penyebaran dana investasi ke berbagai instrumen keuangan yang memiliki profil risiko dan tingkat return yang berbeda ini dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan kerugian dan mengoptimalkan peluang untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan membeli bagian reksa dana, maka investor memiliki bagian kepemilikan dari investasi tersebut. Jika investasi ini tumbuh maka dana investor dalam reksa dana akan tumbuh demikian sebaliknya reksa dana bisa merugi jika investasi tidak berkembang.


Distribusi pendapatan dan keuntungan

Reksadana melakukan distribusi pendapatan (income distributions) dan distribusi keuntungan (capital gain). Distribusi pendapatan mengacu pada pembagian dividen yang diperoleh dari hasil investasi pada saham. Pendapatan lain yang di distribusikan adalah pendapatan obligasi yang dibayar secara periodik. Sedangkan distribusi keuntungan diperoleh ketika reksa dana menjual kembali saham atau obligasi yang dimilikinya dengan harga jual melebihi harga belinya. Selisih harga tersebut disebut capital gain.

Distribusi pendapatan maupun distribusi capital gain ini tidak disalurkan kepada investor dalam bentuk kas (tunai). Keuntungan ini di investasikan kembali oleh reksa dana sehingga investor menikmati keuntungan dari efek compounding.

Selain itu, juga terdapat keuntungan atas naiknya harga – harga portofolio surat berharga yang dimiliki yang pada akhirnya akan mengangkat harga NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana.  NAB reksadana ini berubah setiap hari seiring perubahan harga pada portofolio surat berharga yang dimiliki.
Mekanisme jual – beli reksa dana, saham dan surat berharga lainnya di atur dan di awasi oleh OJK (Otorita Jasa Keuangan). 

Kelebihan reksadana

Selain sebagai salah satu alternatif berinvestasi, reksa dana memiliki beberapa manfaat, yaitu :

1. Diversifikasi investasi
Dana yang terkumpul dalam reksa dana di investasikan dalam portofolio yang terdiri dari berbagai jenis saham, obligasi, commercial paper dan surat berharga lainnya yang berbeda profil resikonya. Dengan demikian, resiko investasi akan tersebar – walau tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Apabila investasi pada satu instrumen investasi merugi, maka dapat dikompensasikan dengan keuntungan dari instrument investasi yang lainnya. Oleh karena itu resiko yang timbul dalam reksa dana tidak sebesar risiko bila investasi dilakukan hanya pada satu – dua jenis surat berharga saja.

2. Pengelolaan investasi secara professional
Reksa dana dikelola oleh manajer investasi, yaitu pihak professional yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola dana investasi. Sedangkan dana investor (masyarakat) yang terkumpul di simpan pada bank kostudian (tempat penitipan kolektif dan administrator portofolio efek) yang independen dan tidak terafiliasi dengan manajer investasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana masyarakat (investor). Manajer investasi dan bank kostudian ini harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini tentu sangat membantu investor dalam mengelola investasi karena cukup sulit bagi investor untuk mengurus administrasi, mengumpulkan informasi, melakukan riset, melakukan keputusan investasi dengan keterbatasan waktu yang dimilikinya. 

3. Likuiditas yang tinggi
Dalam reksadana ada kewajiban untuk membeli kembali unit penyertaan sehingga kapan saja investor memerlukan uang tunai, bisa dengan mudah dan cepat didapatkan sesuai ketetapan masing – masing reksa dana. Hal ini penting ketika investor memerlukan dana cepat atau menghadapi situasi darurat (emergency).

4. Biaya relatif murah
Biaya transaksi reksa dana lebih efisien di bandingkan melakukan transaksi sendiri – sendiri di bursa. Hasil investasi reksadana bukan objek pajak karena kewajiban pajak sudah dipenuhi oleh reksa dana. Pembelian dan penjualan reksadana sejauh ini juga tidak dikenakan pajak.

5. Transparan
Manajer investasi berkewajiabn untuk mengumumkan nilai aktiva bersih (NAB) portofolio reksa dana setiap hari di surat kabar atau internet serta menerbitkan laporan keuangan dan prospektus secara rutin. Dengan ini investor dapat mengetahui perkembangan investasinya setiap saat.

6. Murah dan terjangkau
Kebanyakan unit reksa dana dapat dibeli dengan setoran awal kurang dari Rp 500.000,-. Sehingga siapapun dapat mulai berinvestasi dalam reksa dana dan mendapat seluruh manfaatnya.

7. Alternatif instrumen dan sumber pendanaan investasi
Investor institusi seperti dana pensiun, bank, perusahaan asuransi dan instansi lainnya dapat menggunakan reksa dana untuk mendiversifikasikan dana mereka yang menganggur (idle). Dana yang terkumpul dalam reksa dana juga merupakan sumber pendanaan investasi yang dibutuhkan oleh emiten atau perusahaan. Jadi ketika perusahaan menerbitkan surat berharga untuk menunjang perkembangan bisnis, mereka dapat memperoleh pendanaan dari uang investor yang dihimpun melalui reksadana tersebut.

Kekurangan reksa dana

Seperti investasi lainnya, reksa dana juga memiliki kelemahan tertentu, seperti :

1. Return reksa dana fluktuatif dan tidak di jamin
Nilai reksa dana bisa naik atau turun hingga investor dapat kehilangan seluruh investasinya. Naik turun nilai investasi reksa dana ini tidak di jamin oleh OJK atau siapapun. Sehingga jika terjadi hal – hal yang tidak di inginkan seperti krisis ekonomi atau perusahaan bangkrut maka investor bisa kehilangan seluruh  investasinya. 

2. Kurangnya kendali
Sebagai investor reksa dana anda memberikan dana dan hak untuk membuat keputusan investasi mengenai surat berharga apa yang di beli atau di jual kepada manajer investasi. Oleh karena itu sangat penting untuk memilih manajer investasi yang berkualitas. Sebaliknya keputusan investasi dalam saham atau obligasi adalah sepenuhnya di tangan investor.

3. Sulit menganalisa reksadana yang berkualitas
Informasi nilai aktiva bersih (NAB) yang diberikan oleh manajer investasi hanya memberikan gambaran ddari nilai total dari portofolio di kurangi kewajiban sedangkan informasi rinci seperti kinerja perusahaan (pendapatan, laporan keuangan) tempat dana di investasikan tidak diberikan secara rinci. Sehingga investor sulit melakukan perbandingan reksa dana mana yang lebih berkualitas.

4. Dana nganggur (idle) versus likuiditas
Reksadana mengumpulkan dana dari investor yang jumlahnya sangat banyak. Setiap harinya ada saja investor yang membeli ataupun menjual reksa dana miliknya. Untuk memenuhi likuiditas dan melayani penarikan dana dari investor maka manajer investasi harus selalu menyiapkan unag tunai dalam jumlah besar. Uang tunai yang disiapkan ini tidaklah di investasikan sehingga investor kehilangan kesempatan untuk meraih keuntungan atas dana tunai tersebut (opportunity loss).

5. Biaya pengelolaan manajer investasi
Biaya pengelolaan ini sekitar 1 – 5% dari total dana investasi. Setiap tahunnya biaya ini di potong tanpa memperhatikan kinerja produk reksa dana. Jadi apabila portofolio tidak berkembang dengan baik, biaya pengelolaan ini semakin menambah kerugian investor.

Sumber : 
Panduan singkat dan praktis memulai investasi reksadana, Nofie Iman, penerbit PT Elex Media Komputindo, 2008.

Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN)
Sejak tahun 2000, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan defisit anggaran. Defisit anggaran ini merupakan strategi pemerintah dalam menerapkan kebijakan ekonomi ekspansif. Defisit tersebut dapat dibiayai dengan menggunakan pinjaman dalam dan luar negeri ataupun dengan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang salah satu bagiannya dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN).

Surat Utang Negara (SUN)

Pengelolaan Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 24 tahun 2002. Berdasarkan UU ini, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Didalam UU nomor 24 tahun 2002 ini dijelaskan bahwa SUN diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai defisit APBN, menutupi kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran dan mengelola portofolio utang negara.

Besarnya jumlah SUN yang akan diterbitkan harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia (BI) pada setiap tahun anggaran. Keseluruhan dari realisasi penerbitan SUN pada UU ini di catat dan tercermin pada APBN di setiap tahunnya. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.

Berdasarkan pasal 3 UU nomor 24 tahun 2002, SUN terdiri dari :
  1. Surat Perbendaharaan Negara, yaitu surat perbendaharaan negara yang berjangka waktu sampai dengan dua belas (12) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutan Treasury Bills (T-Bills).
  2. Obligas Negara (ON), yaitu obligasi negara yang berjangka waktu lebih dari dua belas (12) dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.
Klasifikasi dan jenis SUN yang diterbitkan berdasarkan UU nomor 24 tahun 2002 yaitu :
  1. Berdasarkan ada tidaknya warkat. SUN dengan warkat adalah surat berharga yang kepemilikannya berupa sertifikat atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum di lembar sertifikat tersebut. Sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah.
  2. Berdasarkan bisa tidaknya SUN tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.

Peran pasar SUN sangat strategis, tingkat keuntungan (yield) dari SUN sebagai instrumen keuangan yang bebas risiko dipergunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan atau dalam menentukan tingkat keuntungan suatu investasi atau aset keuangan lain. Dengan demikian, penerbitan SUN secara teratur dan terencana diperlukan untuk membentuk suatu tolak ukur yang dapat dipergunakan dalam menilai kewajaran suatu harga aset keuangan atau surat berharga.

Manfaat penerbitan SUN oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. Mobilisasi dana masyarakat yang diserap melalui mekanisme APBN (penerbitan SUN) dengan sendirinya berarti terselenggaranya pengawasan langsung oleh publik atas pemanfaatan dana tersebut.
  2. Mengurangi ketergantungan pada pembiayaan luar negeri yang sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang.
  3. SUN sebagai instrumen fiskal dapat menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari investor pasar modal.
  4. SUN sebagai instrumen pasar keuangan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan menjadi acuan (benchmark) bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.
  5. SUN sebagai instrumen investasi menyediakan alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar, memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi dan meningkatkan pengembalian (return).


Risiko Penerbitan Surat Utang Negara (SUN)

Walaupun dapat dikatakan bahwa risiko gagal bayar SUN (hampir) tidak ada, namun dari sisi pemerintah, penerbitan SUN mengandung beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Risiko – risiko tersebut adalah sebagai berikut :

a.    Risiko kesinambungan fiskal
Nilai utang negara yang besar berpotensi membahayakan kesinambungan anggaran pemerintah

b.    Risiko nilai tukar
Nilai tukar rupiah cenderung tidak stabil. Hal tersebut akan membahayakan kondisi utang pemerintah. Penurunan nilai tukar terhadap mata uang asing dapat mengakibatkan tambahan beban pembayaran pokok utang beserta bunganya.

c.    Risiko perubahan tingkat bunga
Sebagian dari total utang negara merupakan utang dengan bunga mengambang (Variable rate bond – VR), sehingga apabila terjadi kenaikan tingkat bunga pasar, akan mengakibatkan kenaikan pada nilai kewajiban pembayaran bunga dari anggaran pemerintah. Risiko akibat perubahan tingkat bunga dapat terjadi apabila pemerintah menerbitkan SUN pada saat kondisi pasar sedang memburuk (Bearish) yang ditandai oleh kenaikan suku bunga secara tajam sehingga biaya utang menjadi lebih tinggi.

d.    Risiko pembiayaan kembali (refinancing risk)
Pelunasan SUN yang jatuh tempo dengan volume yang cukup besar dapat mengakibatkan timbulnya risiko berupa lebih tingginya biaya peminjaman baru.

e.    Risiko operasional
Risiko kegagalan terjadi jika operasional pengelolaan SUN tidak dilakukan dengan baik. Yaitu risiko kegagalan dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi kelembagaannya. Antara lain kelengkapan prosedur operasi (SOP), sistem pengelolaan risiko dan sistem informasi manajemen.

Untuk memperkecil risiko tersebut di atas pemerintah melalui Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan penataan struktur SUN. Langkah – langkah yang di ambil dalam rangka penataan tersebut yaitu :
  1. Peninjauan terhadap price discovery atau mekanisme dan metode penentuan nilai pasar yang wajar.
  2. Perbaikan edukasi calon investor yang dilakukan bersama – sama dengan self-regulatory organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia serta dengan asosiasi – asosiasi terkait lainnya.
  3. Perbaikan master repo agreement atau aturan baku terhadap transaksi – transaksi yang dilakukan di bursa sehingga mampu menghilangkan perbedaan perlakuan antara bank dan lembaga bukan sekuritas.


Strategi jangka pendek dan menengah pengelolaan SUN saat ini adalah :
  • Menurunkan refinancing risk terutama pada jangka pendek
  • Memperpanjang rata – rata jangka waktu jatuh tempo (average maturity) SUN
  • Menyeimbangkan struktur jatuh tempo portofolio SUN sehingga selaras dengan perkembangan anggaran negara dan daya serap pasar
  • Mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sekunder SUN, sehingga dalam jangka panjang dapat menurunkan biaya pinjaman (cost of borrowings).
Surat utang negara yang beredar saat ini diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless securities). Pencatatan kepemilikan dilakukan secara eletronik. Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI). Dalam melaksanakan tugasnya sebagai central registry, BI telah membuat sistem setelmen surat berharga yaitu Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sistem ini merupakan sistem yang menatausahakan pencatatan dan penyelesaian transaksi SUN secara menyeluruh.

Daftar pustaka
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. Strategi Pengelolaan Utang Negara 2010 – 2014

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. Edisi Desember 2015. Buku Saku Perkembangan Surat Berharga Negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Susilowati, Sri, Dewi, Kartika, 2006. Kajian tentang Manajemen Surat Utang Negara (SUN) dan pengaruhnya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Jurnal Aplikasi Manajemen Volume 4 nomor 3. Desember 2006.

Abdul Halim. 2006. Manajemen Keuangan Sektor Publik.

8 Manfaat Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi Perekonomian Indonesia

8 Manfaat Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi Perekonomian Indonesia

8 Manfaat Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi Perekonomian Indonesia

Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang di jalankan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla merupakan kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar. Dasar hukum program ini adalah undang – undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini tidak hanya terkait bidang fiskal terutama pajak namun juga mempengaruhi secara umum stabilitas ekonomi makro maupun mikro di berbagai aspek perekonomian. Manfaat positif program ini dapat dilihat dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Berikut ini adalah 8 manfaat program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi perekonomian Indonesia :

  1. Besarnya dana repatriasi yang masuk dapat membuat tingkat suku bunga bank turun. Dana repatriasi yang masuk perbankan akan mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) bank. Dengan derasnya aliran dana repatriasi yang masuk dari luar negeri, maka aset perbankan nasional akan semakin besar. Morgan stanley menyatakan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan memperlonggar loan to deposit ratio (LDR) perbankan nasional hingga 14 persen dari 93 persen menjadi 79 persen. Ini berarti semakin besar ruang dan kemampuan bagi bank untuk menyalurkan kredit. Hal ini penting karena rasio kredit terhadap PDB baru mencapai 35 persen. Sementara saat ini LDR bank – bank nasional sudah di atas 90 persen. Pada akhirnya peningkatan likuiditas pada sistem perbankan nasional ini akan menurunkan suku bunga pinjaman (kredit). Suku bunga pinjaman yang rendah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk meminjam dana untuk berinvestasi produktif di sektor riil.
  2. Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan momentum reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Kedepannya data basis pajak di Indonesia menjadi lebih baik. Pelaksanaan undang – undang pengampunan pajak (Tax Amnesty) memperluas dan memperbaiki basis data perpajakan menjadi lebih valid, komprehensif dan terintegrasi untuk peningkatan penerimaan pajak di tahun – tahun selanjutnya. Pengumpulan basis data dan informasi pajak juga untuk membangun kepatuhan jangka panjang. Tax amnesty digunakan sebagai alat untuk menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh (belum memiliki NPWP) dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan (deklarasi dan repatriasi) sehingga informasi – informasi tersebut bisa digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
  3. Masuknya dana repatriasi dan dikenakannya uang tebusan bagi yang mendeklarasikan hartanya diharapkan menambah penerimaan negara untuk APBN 2016 maupun tahun - tahun sesudahnya. Uang tebusan dari program pengampunan pajak dapat masuk menjadi penerimaan negara. Uang tebusan yang di terima dari wajib pajak akan menambah kemampuan belanja modal (spending) pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan sarana kesehatan, penyediaan perumahan dan pembangunan infrastruktur.
  4. Warga negara Indonesia yang ikut program pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan terhindar dari penegakan hukum perpajakan. Kedepannya sektor keuangan global akan semakin transparan hal ini terlihat dengan disepakatinya pertukaran informasi antar negara (Automatic Exchange of Information /AEoI) yang akan berlaku pada september 2018. Berdasarkan kesepakatan AeoI ini data (aset) perbankan yang disimpan di negara manapun dapat diketahui. Informasi yang diperoleh melalui AEoI dikombinasikan dengan data yang di peroleh oleh program pengampunan pajak (Tax Amnesty) akan menjadi bank data yang berguna untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Sedemikian ketika AEoI ini berlaku, warga negara asal (WNI) yang ketahuan memiliki aset (harta) di luar negeri namun tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi hukum. Tentunya program Pengampunan Pajak ini diharapkan menjadi program yang menguntungkan khususnya bagi wajib pajak maupun calon wajib pajak yang hartanya masih tersimpan di luar negeri dan di dalam negeri. Jadi dengan diterapkannya program tax amnesty sebelum 2018 maka warga negara (WNI) dapat ikut program ini dan terhindar dari penegakan hukum. Catatan : Dalam undang – undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang diberi pengampunan pajak adalah penghapusan sanksi denda dan pidana perpajakan sedangkan pidana lainnya (misal korupsi) masih bisa di usut oleh para penegak hukum.
  5. Untuk mendukung kebijakan pengampunan pajak ini, pemerintah akan melakukan revisi pada undang – undang terkait diantaranya UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah serta kebijakan strategis lain di bidang pajak dan perbankan. Reformasi perpajakan dari sisi PPh di harapkan merevisi tarif pajak penghasilan final menjadi sekitar 17 % sampai 20 % dan diiringi dengan perbaikan iklim usaha di Indonesia (deregulasi) agar perusahaan lebih tertarik berbisnis dan membayar pajak di Indonesia.
  6. Meningkatnya nilai tukar rupiah dan membaiknya pasar modal. Derasnya dana repatriasi yang masuk ke pasar keuangan membantu meningkatkan nilai transaksi dan harga saham di bursa. Respon positif pasar keuangan terlihat dari besarnya dana asing yang masuk ke pasar modal (IHSG) yaitu telah masuk Rp 9,5 triliun hanya dalam tenggang waktu 9 hari kerja bursa (28 juni 2016 – 15 juli 2016). Transaksi di BEI meningkat tajam dan transaksi rata – rata harian Rp 6,5 triliun per hari. Net buy asing terutama pada sektor perbankan yang merupakan tempat penampungan pertama dana – dana program pengampunan pajak. Sektor lainnya yang diuntungkan oleh program ini dan berpeluang meningkat harga sahamnya adalah di sektor properti, ritel dan consumer goods. Aliran modal dari dana WNI di luar negeri (repatriasi) juga akan memperkuat nilai tukar rupiah.


  7. Meningkatnya investasi kegiatan usaha UMKM dan usaha besar. Dengan besarnya dana yang tersedia dari hasil repatriasi program tax amnesty, lembaga keuangan (perbankan, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya) memperoleh dana yang besar yang dapat disalurkan (kredit) kepada pengusaha UMKM dan usaha besar dengan suku bunga yang lebih rendah dan bersaing dibandingkan suku bunga pinjaman dari bank luar negeri. Dengan menguatnya nilai tukar rupiah maka impor barang modal juga dapat lebih murah.
  8. Aliran dana tax amnesty diharapkan bisa digunakan sebagai modal pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Gubernur BI Agus Martowardojo memperkirakan program tax amnesty dapat memperkuat nilai tukar (kurs) rupiah sebesar Rp 150/US dolar dan akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia 0,3 persen di tahun 2016 ini menjadi 5,30 persen dari perkiraan awal 5,04 persen. Serta akan terus meningkat hingga 5,70 persen di tahun 2017 mendatang. Dengan berjalannya proyek infrastruktur dan tumbuhnya pabrik manufaktur maka akan banyak lapangan pekerjaan baru yang tercipta. Dampak positif kebijakan tax amnesty seperti yang dijabarkan di atas secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.  

Demikianlah 8 manfaat program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi Perekonomian Indonesia. Mari kita dukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) demi kesejahteraan dan kemandirian bangsa Indonesia.
Instrumen Investasi atas Harta Wajib Pajak yang dialihkan ke Indonesia (Repatriasi) dalam rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Instrumen Investasi atas Harta Wajib Pajak yang dialihkan ke Indonesia (Repatriasi) dalam rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Instrumen Investasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Untuk mendukung kesuksesan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), pemerintah membuka dan mempermudah berbagai bentuk dan instrumen investasi. Hal ini karena potensi dana yang masuk melalui program ini sangatlah besar yaitu hingga ribuan trilyun rupiah. Sehingga instrumen investasi sebagai sisi supply diharapkan tersedia cukup besar di pasar keuangan Indonesia untuk mampu mengimbangi dan menyerap seluruh dana repatriasi yang masuk melalui program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Bentuk dan instrumen investasi untuk program ini di atur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak kedalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak. Dalam PMK nomor 119/PMK.08/2016 pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa investasi atas dana yang dialihkan (repatriasi) dilakukan dalam bentuk :

a.    Surat Berharga Negara (SBN)
b.    Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
c.    Obligasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah
d.    Investasi keuangan pada bank persepsi
e.    Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya di awasi oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK).
f.    Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
g.    Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
h.    Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PMK nomor 119/PMK.08/2016 pasal 6 ayat 2 dijelaskan bahwa investasi pada ayat 1 huruf a, b, c, d, e dan huruf h ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut : 

a.    Efek bersifat utang, termasuk medium term notes
b.    Sukuk
c.    Saham
d.    Unit penyertaan reksadana
e.    Efek beragun aset
f.    Unit penyertaan dana investasi real estat
g.    Deposito
h.    Tabungan
i.    Giro
j.    Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun atau modal ventura yang mendapat persetujuan Otorita Jasa Keuangan (OJK).

Penempatan instrumen investasi di atas dilakukan melalui gateway (pintu masuk) yaitu bank, manager investasi dan perantara pedagang efek yang memenuhi ketentuan pada PMK nomor 119/PMK.08/2016 pasal 8.
Dalam rangka mempercepat terbitnya instrumen – instrumen investasi pendukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Otorita Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim satuan khusus. Tim ini memberikan pelayanan kepada emiten – emiten maupun pihak – pihak penerbit instrumen investasi dengan cara mempercepat dan mempermudah proses penerbitan instrumen investasi dari biasanya.

Peran serta pihak swasta penerbit instrumen investasi (misal penerbitan obligasi, pelepasan saham perdana (IPO) dan right issue) sangat diperlukan untuk menampung besarnya dana repatriasi yang masuk ke Indonesia sebab pemerintah sendiri tidak mungkin menampung semua dana yang masuk tersebut dan pemerintah juga memiliki keterbatasan untuk mengeluarkan instrumen investasi antara lain Surat Berharga Negara (SBN) maupun di proyek – proyek pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).