Daftar Lembaga Keuangan Penampung Dana Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016 tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, pada intinya menyatakan bahwa bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak. Ada lebih dari 70 bank yang menjadi bank persepsi karena tugasnya hanya menerima pembayaran uang tebusan atau sama dengan pembayaran setoran pajak biasa.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2016 pasal 8, ditetapkan ada 3 (tiga) gateway (pintu masuk) pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara Indonesia (repatriasi) dalam rangka program pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yaitu melalui bank, manajer investasi dan perantara pedagang efek (perusahaan sekuritas).

Kriteria bank untuk dapat menampung dana program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) batasannya adalah minimal bank BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) III yang mempunyai salah satu dari 3 (tiga) fasilitas lock-up yaitu Trustee (wali amanat), Kostudian atau Rekening Dana Nasabah (RDN). Saat ini pada daftar bank BUKU III dan IV terdapat 28 bank namun jumlah bank yang memenuhi berbagai syarat dan ketentuan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hanya terpilih 19 bank.

Berdasarkan kriteria seleksi dalam PMK nomor 119 tahun 2016  tersebut, Ada 19 bank, 18 manajer investasi dan 19 perusahaan sekuritas, yang terpilih untuk menampung dana program pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Berikut ini daftar bank, manajer investasi dan perusahaan perantara pedagang efek (sekuritas) yang terpilih untuk menampung dana program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), yaitu :

Bank

1.    PT Bank Central Asia Tbk
2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4.    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5.    PT Bank Danamon Indonesia Tbk
6.    PT Bank Permata Tbk
7.    PT Bank Maybank Indonesia Tbk
8.    PT Bank Panin Tbk
9.    PT CIMB Niaga Tbk
10.    PT Bank UOB Indonesia
11.    Citibank N.A Indonesia
12.    The Hongkong and Shanghai Bank Corporation
13.    PT Bank DBS Indonesia
14.    Standard Chartered Bank Indonesia
15.    Deustche Bank AG
16.    PT Bank Mega Tbk
17.    BPD Jabar dan Banten
18.    PT Bank Bukopin Tbk
19.    PT Bank Syariah Mandiri

Manajer Investasi

1.    Schroder Investment Management Indonesia
2.    Eastspring Investment
3.    Manulife Aset Manajemen
4.    Bahana TCW
5.    Mandiri Manajemen Investasi
6.    BNP Paribas Investment
7.    Batavia Prosperindo Aset Manajemen
8.    Danareksa Investment
9.    BNI Asset Management
10.    Panin Asset Management
11.    Ashmore asset Management
12.    Sinarmas Asset Management
13.    Trimegah Asset Management
14.    Syailendra Capital
15.    PNM Investment Management
16.    Ciptadana Asset Management
17.    Bowsprit Asset Management
18.    Indosurya Asset Management

Perusahaan Perantara Pedagang Efek (Sekuritas)

1.    Sinarmas Sekuritas
2.    Panin Sekuritas
3.    CLSA Indonesia
4.    Mandiri Sekuritas
5.    CIMB Securitas
6.    Trimegah Securities
7.    RHB Securities Indonesia
8.    Daewoo Securities
9.    Bahana
10.    Indo Premier
11.    UOB Kay Hian
12.    BNI
13.    Sucorinvest Central Gani
14.    Danpac
15.    Panca Global
16.    MNC Capital
17.    Pacific Capital
18.    Mega Capital
19.    Pratama Capital

Bila di perhatikan pada daftar bank di atas terdapat bank yang di miliki oleh orang asing. keikutsertaan bank asing sebagai penampung dana Tax Amnesty tersebut tidak menjadi masalah. Bank – bank asing yang di tunjuk sudah melalui proses seleksi dan berbadan hukum Indonesia sehingga kegiatannya mengikuti (comply) dengan aturan yang ada di Indonesia dan otomatis di awasi oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK).

Untuk bank asing yang turut menampung dana repatriasi dari program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diberikan syarat tambahan yaitu , Pertama, harus ikut mempromosikan program Tax Amnesty khususnya repatriasi. Kedua, bank asing harus membuat surat pernyataan dari pemilik modalnya di luar negeri (bank pusat) bahwa mereka mendukung program Tax Amnesty dan repatriasi di Indonesia. Ketiga, bank asing tersebut menandatangani kontrak untuk mematuhi seluruh aturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia dan tidak diperkenankan melakukan tindakan yang berlawanan dengan upaya pemerintah untuk melakukan Tax Amnesty dan repatriasi. Misalnya bank asing sebagai bank persepsi program Tax Amnesty membujuk WNI agar menyimpan dananya melalui fasilitas private banking, hal ini merupakan pelanggaran dan akan diberikan sanksi oleh OJK.


Penunjukkan gateway ini di ikuti dengan kontrak antara lembaga keuangan terpilih tersebut dengan kementerian keuangan. Kontrak pada intinya memberikan akses kepada dirjen pajak maupun kementerian keuangan untuk dapat mengawasi pergerakan dana. Sistem pengawasan Otorita Jasa Keuangan (OJK) juga diperketat untuk memastikan dana repatriasi akan tetap di dalam negeri. Hal ini untuk memastikan dana program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tersebut tidak di bawa keluar dari Indonesia selama 3 tahun.

Pemerintah akan memberikan sanksi yang berat kepada pihak – pihak yang melanggar aturan Tax Amnesty. Lembaga Keuangan terpilih harus tunduk (comply) dengan aturan kerahasiaan data yang telah ditetapkan pemerintah dan bersedia pergerakan dananya di monitor sehingga pemerintah dapat melacak kemana saja dana Tax Amnesty tersebut di investasikan. Jika lembaga keuangan mengalihkan uangnya kepada instrumen  investasi di luar negeri atau  mengalihkan sebentar saja ke luar negeri, maka mereka akan di beri sanksi. Sanksi dapat berupa sanksi dari kemenkeu misalnya dengan mencabut status Pengampunan Pajaknya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mengenakan sanksi kepada pelaku industri jasa keuangan yang membantu pelanggaran tersebut dengan mencabut ijin usahanya.

Dana wajib pajak (WP) peserta Tax Amnesty yang di bawa kembali ke Indonesia (repatriasi) harus terlebih dahulu masuk ke bank persepsi (bank penampung) terpilih. Oleh karena itu wajib pajak harus membuka rekening khusus di bank penampung setelah WP menerima surat keterangan telah mengikuti Tax Amnesty.

Wajib pajak (WP) dapat melakukan repatriasi dananya melalui cabang – cabang bank persepsi penampung terpilih yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Bagi repatriasi yang dilakukan melalui cabang bank penampung di luar negeri, maka dalam waktu hari kerja berikutnya dana tersebut harus dipindahkan ke bank penampung di Indonesia.


Bank penampung harus menyampaikan laporan kepada dirjen pajak atas pembukaan rekening khusus untuk pengalihan dana (repatriasi) oleh wajib pajak ke bank persepsi sesuai dengan PMK 119 tahun 2016 pasal 4 ayat 5. Khusus untuk manajer investasi dan perusahaan sekuritas, mereka harus memiliki bank yang terafiliasi atau bekerjasama. Intinya dana repatriasi harus masuk ke bank terlebih dahulu (bank yang terpilih sebagai penampung dana repatriasi) kemudian dana tersebut dapat langsung dikelola oleh manajer investasi dan perusahaan perantara pedagang efek (sekuritas) terkait (Berdasarkan PMK nomor 119 tahun 2016).


0 Response to "Daftar Lembaga Keuangan Penampung Dana Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)"

Post a Comment